Kebijakan Pengupahan dalam UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK

Kebijakan Pengupahan dalam UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK

UU Cipta Kerja menyisipkan 5 pasal antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU Ketenagakerjaan mengenai pengupahan. Yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku.
Kebijakan Pengupahan dalam UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK

Pengupahan merupakan salah satu aspek penting yang diatur beberapa regulasi terkait ketenagakerjaan. Pemerintah dan DPR telah mengubah kebijakan pengupahan melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya Pasal 88 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Karena itu untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Dalam Pasal 88 UU No.13 Tahun 2003 menyebutkan ada 11 jenis kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi upah minimum; upah lembur; upah tidak masuk kerja karena berhalangan; upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan; upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; bentuk dan cara pembayaran upah; denda dan potongan upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; struktur dan skala pengupahan yang proporsional; upah untuk pembayaran pesangon; dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

"Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” begitu bunyi Pasal 88 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 ini.

Namun, ketentuan Pasal 88 UU No.13 Tahun 2003 itu telah diubah UU No.11 Tahun 2020 dengan cara menyisipkan 5 pasal antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU No.13 Tahun 2003. Pertama, Pasal 88A UU Cipta mengatur antara lain hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional