Mekanisme dan Dalil Penyanderaan Debitor Nakal dalam Kepailitan

Mekanisme dan Dalil Penyanderaan Debitor Nakal dalam Kepailitan

Hasil Rapat Kamar perdata Khusus Mahkamah Agung, 19-21 April 2012 merumuskan bahwa mekanisme gijzeling dalam kepailitan sampai saat ini belum dapat dilaksanakan.
Mekanisme dan Dalil Penyanderaan Debitor Nakal dalam Kepailitan

Proses pengurusan dan pemberesan harta pailit selain membutuhkan peran seorang kurator di dalamnya, juga sangat ditentukan oleh peranan dari debitor pailit. Sepanjang debitor pailit mampu untuk diajak bekerja sama maka proses pengurusan dan pemberesan harta pailit bisa dilakukan secara lancar. Begitu pun sebaliknya, jika debitor pailit tidak menunjukkan iktikad baik untuk bekerja sama maka proses pengurusan dan pemberesan akan berjalan rumit atau bahkan menjadi tidak berhasil.

Para pembentuk Undang-Undang saat merumuskan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah mengantisipasi hal sebagaimana yang disebutkan di atas. Untuk menghadapi debitor pailit yang tidak kooperatif, langkah lebih jauh yang bisa ditempuh oleh seorang kurator maupun kreditor adalah dengan mekanisme paksa badan terhadap debitor pailit.

Langkah paksa adalah merupakan upaya untuk menekan atau mendesak seseorang harus melakukan sesuatu. Sonja Larasati dkk, dalam "Kompetensi Pengadilan Dalam perkara Paksa Badan Debitor Pailit" mengungkapkan, tindakan paksa badan merupakan tindakan yang ditimpakan kepada jasad atau tubuh debitor sebagai tekanan atau desakan agar memenuhi kewajiban membayar utang yang diperintahkan putusan atau penetapan pengadilan.

Dengan adanya mekanisme paksa badan inilah membuat dibutuhkannya sebuah lembaga penyanderaan (gijzeling). Sonja Larasati mengutip Prof. Dr. Soepomo yang menjelaskan bahwa gijzeling memiliki arti penyanderaan atau ditutup dalam penjara. Maksud dari gijzeling adalah untuk memberi tekanan kepada pihak yang berutang dan keluarganya untuk memenuhi putusan hakim.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional