Mau Tahu Rekomendasi In-House Counsel dalam Memilih Konsultan Hukum Eksternal, Nantikan Laporannya!
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

Mau Tahu Rekomendasi In-House Counsel dalam Memilih Konsultan Hukum Eksternal, Nantikan Laporannya!

Survei ini juga memaparkan apa saja pertimbangan in-house counsel dalam memilih konsultan hukum eksternal untuk membantu layanan jasa hukum di perusahaan mereka.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Mau Tahu Rekomendasi In-House Counsel dalam Memilih Konsultan Hukum Eksternal, Nantikan Laporannya!
Hukumonline

Sudah lebih dari dua bulan lamanya, Hukumonline menggelar survei yang ditujukan kepada in-house counsel (pengacara internal) perusahaan-perusahaan yang menjadi pelanggan Hukumonline sebagai respondennya. Survei ini merupakan kali pertama yang dilakukan Hukumonline. Dalam survei ini para responden juga diminta untuk merekomendasikan kantor hukum dan advokat yang dinilai memuaskan atau sangat memuaskan dalam memberikan jasa hukum.

Bukan hanya memaparkan nama-nama kantor hukum maupun advokat yang direkomendasikan para in-house counsel, dalam survei ini juga terdapat apa saja pertimbangan responden dalam memilih kantor hukum tertentu untuk membantu layanan jasa hukum di perusahaan mereka. Misalnya, mulai dari spesifikasi, kualifikasi hingga layanan yang disediakan para kantor hukum maupun advokat yang diharapkan in-house counsel.

Responden atau in-house counsel perusahaan yang mengisi survei pun sangat beragam, beberapa di antaranya adalah BUMN terbesar di Indonesia, serta perusahaan start-up teknologi dengan valuasi unicorn dan bahkan decacorn. Selain itu, responden lainnya adalah para in-house counsel dari perusahaan-perusahaan multinasional, perusahaan-perusahaan terbuka, dan perusahaan-perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang seluruhnya adalah pelanggan Hukumonline.

Lingkup jasa hukum baik layanan litigasi maupun non-litigasi yang biasanya menggunakan konsultan hukum eksternal sebagai mitra juga disebutkan oleh para responden dalam survei ini. Intinya, in-house counsel akan menggandeng atau mencari kantor hukum untuk bermitra dengan mereka dalam beberapa jenis perkara baik bidang hukum litigasi maupun non-litigasi.

Dalam survei ini akan disebutkan, kantor hukum mana saja yang direkomendasikan responden dalam menjadikan mitra kerja khususnya untuk layanan jasa hukum baik litigasi maupun non-litigasi. Menariknya, bukan hanya kantor hukum saja yang direkomendasikan para in-house counsel, tapi juga advokat-advokat secara individu yang selama ini telah bermitra dengan responden turut direkomendasikan menjadi advokat yang memuaskan dalam memberikan layanan jasa hukum baik litigasi maupun non-litigasi.

Dalam laporan lengkap survei, juga akan dipaparkan rentang biaya yang dikeluarkan para responden atas jasa kantor hukum eksternal baik di bidang litigasi maupun non-litigasi. Survei juga akan menyebutkan beberapa metode pembayaran yang dilakukan perusahaan dalam membayar honorarium jasa kantor hukum eksternal baik untuk bidang hukum litigasi dan non-litigasi.

Kami berharap bahwa laporan ini dapat menjadi referensi penting bagi para kantor hukum maupun advokat Indonesia sebagai external counsels agar dapat lebih memahami dan memenuhi harapan-harapan dan kebutuhan para in-house counsels perusahaan. Nantikan hasilnya hanya di Hukumonline!

Tags:

Berita Terkait