Urgensi Digitalisasi Cegah Korupsi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas APH
Terbaru

Urgensi Digitalisasi Cegah Korupsi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas APH

Pandemi Covid-19 mengubah segala sektor termasuk lingkungan pemerintahan, sehingga aktivitas pekerjaan ditopang dengan teknologi. Kehadiran SPPT-TI dalam proses penanganan perkara semakin dibutuhkan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara Bincang Stranas PK bertajuk Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas APH, Kamis (2/12).
Acara Bincang Stranas PK bertajuk Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas APH, Kamis (2/12).

Pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proses penanganan perkara menjadi fokus yang perlu dibenahi. Hal ini karena tipikor tersebut berisiko melibatkan aparat penegak hukum (APH) serta internal lembaga penegaknya. Terdapat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai salah satu upaya terintegrasi dalam pencegahan tipikor. 

Salah satu bentuk implementasi Perpres 54/2018 yaitu pembentukan Sistem Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan PPN (Bappenas), Suharso Monoarfa, menyampaikan Stranas PK merupakan bentuk kesungguhan pemerintah yang memuat arah secara nasional untuk fokus pada pencegahan korupsi pada Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. 

Dari Stranas PK tersebut dibentuk tim nasional yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas. (Baca: Gratifikasi Hambat Objektivitas Penyelenggara Negara)

Tim Stranas PK fokus pada tiga sasaran yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi. Dia menyampaikan ditandai dengan penurunan indeks persepsi korupsi sebesar 3 poin pada 2020 dibanding 2019, pembenahan untuk lingkungan pemerintahan bersih dan pemetaan potensi korupsi K/L dan pemda harus ditingkatkan.

Suharso menyampaikan pandemi Covid-19 mengubah segala sektor termasuk lingkungan pemerintahan, sehingga aktivitas pekerjaan ditopang dengan teknologi. Kehadiran SPPT-TI dalam proses penanganan perkara semakin dibutuhkan. Suharso menyampaikan penerapan SPPT-TI diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani perkara.

“SPPT-TI hadir sebagai transformasi digital dan tentu saja berbasis elektronik berbagai kajian literatur menunjukan digitalisasi dorong peningkatan akuntabilitas pemerintah dan pemberdayaan masyarakat maka penguatan SPPT-TI dan penguatan integritas aparat penegakan hukum merupakan bagian fokus pencegahan korupsi,” jelas Suharso dalam acara Bincang Stranas PK “Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas APH, Kamis (2/12).

Dia juga menyampaikan dengan SPPT-TI dapat mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara sehingga memberi kepastian bagi para pencari keadilan. “Prinsip pencegahan korupsi adalah transparansi dan akuntabilitas, ke depan SPPT-TI diharapkan jadi tools yang permudah dan percepat proses penanganan perkara seperti berapa lama, transparansi proses dan status perkara bagi pencari keadilan serta memperbaiki sistem penanganan perkara,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait