Cara Mudah Cek Merek Secara Online
Terbaru

Cara Mudah Cek Merek Secara Online

Sebelum mendaftarkan merek dari produk atau suatu layanan, pastikan untuk cek merek dulu! Tujuannya agar pendaftaran tidak sia-sia dan berujung pada penolakan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi cek merek. Sumber: pexels.com
Ilustrasi cek merek. Sumber: pexels.com

Merek adalah identitas dari sebuah produk, yang membedakan satu produk dengan produk lainnya. Oleh karenanya, pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan. Nah, terkait hal ini, sebelum mendaftar, pastikan untuk cek merek terlebih dahulu! Sebab, jika “sama”, pendaftaran merek dipastikan tertolak!

Apa itu Merek?

Hendak cek merek? Sebelum melakukan cek merek, mari kenali sekilas apa itu merek. Pasal 1 angka 1 UU MIG menerangkan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Singkatnya, merek adalah suatu tanda yang memiliki unsur pembeda untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi dengan hasil produksi pihak lain. Berdasarkan ruang lingkupnya, Pasal 2 ayat (2) UU MIG mengklasifikasikan merek atas merek dagang dan merek jasa. Namun, penting untuk diketahui bahwa selain kedua jenis merek tersebut, ada pula yang disebut dengan merek kolektif.

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Lalu, merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Selanjutnya, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Mengapa penggunaan merek penting? Merek adalah sebuah “identitas” akan suatu produk. Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menerangkan bahwa penggunaan merek memiliki empat fungsi utama, yakni sebagai tanda pengenal, alat promosi, jaminan atas mutu barang, dan petunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan.

DJKI juga menambahkan bahwa bagi produsen atau bagi pemilik, pendaftaran merek memiliki manfaat sebagai berikut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait