Korban penipuan travel umroh; Andi Tenri bersama kuasa hukumnya Syamsuddin Baharuddin; Adi Bagus Pambudi, Ade Tias Febyato dan Indra Rusmi foto bersama usai wawancara dengan Hukumonline di kawasan Pamulang, Banten, Kamis (28/3/2024). Andi Tenri bersama 76 orang lainnya mengalami penipuan pemberangkatan umroh dengan kerugian sebesar Rp1,7 miliar.
Korban penipuan travel umroh; Andi Tenri saat melakulan wawancara dengan Hukumonline di kawasan Pamulang, Banten, Kamis (28/3/2024). Andi Tenri bersama 76 orang lainnya mengalami penipuan pemberangkatan umroh dengan kerugian sebesar Rp1,7 miliar.
Korban penipuan travel umroh; Andi Tenri saat melakulan wawancara dengan Hukumonline di kawasan Pamulang, Banten, Kamis (28/3/2024). Andi Tenri bersama 76 orang lainnya mengalami penipuan pemberangkatan umroh dengan kerugian sebesar Rp1,7 miliar.
Korban penipuan travel umroh; Andi Tenri saat melakulan wawancara dengan Hukumonline di kawasan Pamulang, Banten, Kamis (28/3/2024). Andi Tenri bersama 76 orang lainnya mengalami penipuan pemberangkatan umroh dengan kerugian sebesar Rp1,7 miliar.
Korban penipuan travel umroh; Andi Tenri saat melakulan wawancara dengan Hukumonline di kawasan Pamulang, Banten, Kamis (28/3/2024). Andi Tenri bersama 76 orang lainnya mengalami penipuan pemberangkatan umroh dengan kerugian sebesar Rp1,7 miliar.
Korban penipuan travel umroh; Andi Tenri bersama kuasa hukumnya Syamsuddin Baharuddin; Adi Bagus Pambudi, Ade Tias Febyato dan Indra Rusmi foto bersama usai wawancara dengan Hukumonline di kawasan Pamulang, Banten, Kamis (28/3/2024). Andi Tenri bersama 76 orang lainnya mengalami penipuan pemberangkatan umroh dengan kerugian sebesar Rp1,7 miliar.