Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4). Majelis yang dipimpin oleh Hakim Tatik Hadiyanti dalam pertimbangannya menolak permohonan yang diajukan SDA lantaran gugatan tersebut tidak termasuk dalam objek praperadilan.