PN Jaksel menggelar sidang putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Selasa (4/8). Hakim mengabulkan permohonan dan menyatakan sprindik yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka tidak sah.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.