Isu Hangat

Mengurai Problematika Pengujian Perppu

Penerbitan Perppu era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terutama Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menimbulkan polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan syarat “kegentingan yang memaksa” yang sudah digariskan Pasal 22 ayat (1) UUD Tahun 1945 dan putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Pasca terbitnya Perppu Ormas memunculkan perdebatan hukum dan problem konstitusional. Karenanya, muncul sejumlah pertanyaan mendasar terkait seluk beluk penerbitan sebuah Perppu baik sisi normatif, istilah, filosofis, historis, maupun praktik ketatanegaraan termasuk kilas balik pengujian (judicial review) Perppu di MK dan DPR termasuk perbedaannya dengan produk UU Darurat.
RED

Jejak dan Pemikiran J. Satrio

Dari muda hingga berusia lanjut, pemikirannya masih dibutuhkan demi pembangunan hukum perdata di Indonesia. Atas dasar ini pula Hukumonline mengulas sosok Juswito Satrio. Beragam argumentasinya dalam bidang perdata dituangkan dalam buku sehingga menjadi pegangan banyak pencari ilmu. Sebanyak 23 buku telah lahir dari tangannya. Bagi “Sang Begawan”, buku merupakan warisan darinya ke masyarakat Indonesia demi pencerahan dalam dunia hukum. Kerendahan hati dan senang berdiskusi semakin mengukuhkan J. Satrio sebagai seorang ilmuwan yang layak dihormati. Namun, perjalanan karier J. Satrio tak langsung menjadi akademisi. Beragam profesi telah dilakoninya, mulai dari wajib militer, karyawan perusahaan asuransi, notaris/PPAT hingga dosen. Kecintaannya dalam hukum perdata tak bisa dipungkiri. Satrio berjanji akan terus menulis hingga di garis finish.
RED

Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Tujuh belas tahun sudah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir di Indonesia. Lembaga yang tepatnya lahir pada tahun 2000 itu bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Seiring perkembangan zaman, wacana merevisi UU No.5 Tahun 1999 terus mengemuka. Wacana tersebut terus bergulir hingga akhirnya pada akhir April 2017, rapat paripurna DPR menyepakati rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat resmi disahkan menjadi RUU inisiatif parlemen. Setidaknya terdapat tujuh substansi baru dalam RUU tersebut. Ketujuh substansi baru itu nantiya diharapkan dapat menguatkan KPPU ke depan dalam mengatasi persoalan hukum persaingan usaha di Tanah Air.
RED

Merajut Bisnis dan HAM

Pemerintah tengah dihadapkan pada perkembangan bisnis dunia yang mengarah pada pengelolaan usaha yang sejalan dengan isu hak asasi manusia (HAM). Di tengah pro kontra mengenai Resolusi Parlemen Uni Eropa, yang membuat kelapa sawit Indonesia sulit masuk pangsa pasar Eropa itu,sebenarnya sejumlah kalangan di Indonesia sedang mempersiapkan Rencana Aksi Nasional(RAN)Bisnisdan HAM di Indonesia.Bahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) sudah meluncurkan RANBisnis dan HAM di Jakarta, 16 Juni lalu. Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang meluncurkan RAN Bisnis dan HAM. Peluncuran itu dilakukan bertepatan 6 tahun pasca pengesahan The United Nations Guiding Principlecs on Business dan Human Rights (UNGPs on B&HR), yakni instrumen nasional untuk menerapkan prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM.Jika operasionalsebuah korporasi comply dengan prinsip-prinsip yang telah dibuat PBB, dipercaya terdapat manfaat yang bisa dirasakan perusahaan tersebut. Dunia semakin terkoneksi secara global. Bagi perusahaan yang ingin berbisnis skala global sulit menghindarkan diri dari isu hak asasi manusia yang mendunia.
RED

Melek Hukum Saat Berlebaran

Kesibukan mempersiapkan segala sesuatu menjelang mudik lebaran, tak lantas membuat kita lupa diri. Sebagai warga yang sadar atas pentingnya tata nilai dalam kehidupan, kita perlu memahami apa saja yang boleh dan terlarang kita lakukan; apa saja yang menjadi hak-hak kita saat bepergian, dan apa pula kewajiban kita. Mulai dari hal-hal yang perlu Anda perhatikan dalam perjalanan mudik ke kampung halaman, hingga sisi lain dari kebiasaan saling bermaaf-maafan saat lebaran; mulai dari ketentuan libur sebagai pegawai negeri atau libur di kantor hukum dan notaris hingga hak Anda atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Bukan hanya itu, niat menikmati suasana lebaran jangan membuat kita lengah tentang risiko makanan minuman kadaluarsa. Mudah-mudahan beragam tulisan yang disajikan Hukumonline ini bisa menjawab seluruh pertanyaan yang ada di kepala kita. Tujuannya, semata agar kita semua melek hukum.
RED

Mengurai Status Hakim

Sejak isu kesejahteraan hakim muncul beberapa tahun lalu, tuntutan kesejahteraan hakim kembali diperjuangkan kalangan hakim-hakim muda lewat legislative review, yakni pengesahan RUU Jabatan Hakim. Sebab, hampir 18 tahun segala konsekuensi kedudukan hakim sebagai pejabat negara masih menginduk sistem atau aturan PNS termasuk sistem penggajian. Faktanya, hak dan fasilitas hakim sebagai pejabat negara belum seluruhnya dipenuhi oleh pemerintah sesuai PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Buktinya, ada sebagian hakim belum mendapat fasilitas perumahan dan kendaraan dinas atau minimal kompensasi serta jaminan perlindungan yang memadai. Nah, Hukumonline mencoba mengurai segala konsekuensi status hakim pejabat negara dihubungkan dengan hak dan fasilitas yang diperolehya saat ini. Selamat membaca!!!
RED

Waspada Investasi Ilegal

Investasi ilegal kembali menghantui masyarakat. Terakhir, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menutup enam entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi illegal pada akhir Maret 2017. Dua bulan sebelumnya, Satgas menutup 13 menutup kegiatan investasi yang diduga illegal. Bukan itu saja. Akhir tahun 2016, OJK menyebut berdasarkan data Satgas Waspada Investasi ada lebih dari 400 perusahaan investasi bodong di Indonesia sampai dengan saat ini. Beragam modus investasi illegal dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab, salah satunya adalah dengan membentuk koperasi. Modus lainnya, dengan menawarkan berinvestasi melalui perdagangan berjangka komoditi (PBK). Pelaku cenderung memanfaatkan masyarakat yang tergiur mendapatkan dana dengan mudah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang 2016 sebanyak 80 perusahaan sudah dipastikan merupakan perusahaan yang menghimpun dana atau investasi tanpa menggenggam izin yang jelas alias bodong. Investasi ilegal marak di daerah, tapi paling banyak di Jakarta. OJK memastikan kalau jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Maraknya praktik investasi illegal menarik untuk ditulis dalam liputan khusus.
RED

Sengketa Informasi

Pada akhir April lalu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah berusia 7 tahun. Selama ini, keterbukaan informasi dipercaya menjadi kunci penting penyelenggaraan good governance. Meski begitu, tingkat kepatuhan Badan Publik untuk membuka informasinya ke khalayak luas masih beragam. Ada yang masih rendah, ada pula yang telah membenah diri. Selain itu, keterbukaan informasi juga dipercaya dapat meminimalisir terjadinya sengketa informasi. Terkait hal ini, Hukumonline coba mengurai penyelesaian sengketa informasi. Mulai dari hukum acara yang belum jelas, pemahaman pemangku kepentingan yang berbeda-beda dan inkonsistensi antara satu putusan dengan putusan lain. Jika dibiarkan terus, masalah yang timbul 7 tahun ini bisa melahirkan sengkarut sengketa informasi.
RED

Sengkarut Sengketa Pilkada 2017

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 50 permohonan perselisihan (sengketa) hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017. Ada 40 permohonan dinyatakan tidak diterima dengan dalih melewati tenggang waktu permohonan, pemohon bukan calon kepala daerah, tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal 2 persen. Hanya 7 perkara dari 53 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, 3 diantaranya telah diputus pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang. Nah, di ajang sengketa pilkada 2017 ini, Hukumonline mencoba menyajikan beberapa tulisan berkaitan dinamika dan problematika sengketa pilkada di MK. Mulai kiprah pengacara/advokat pilkada berikut nama-nama firma hukumnya, konsistensi pengacara sengketa pilkada, perbaikan sistem administrasi perkara di MK, kepala daerah bermasalah hukum, hingga wacana konsep pembentukan badan/lembaga khusus sengketa pilkada. Selama membaca!!!
RED

Meneropong Bisnis Tambang Pasca Terbit PP Minerba

Pada 11 Januari lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada dua hal mengapa Pemerintah menerbitkan PP ini. Pertama, pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah terus berupaya mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian didalam negeri. Kedua, memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Namun seperti biasa, keluarnya kebijakan Pemerintah terkait bisnis batubara selalu dibarengi dengan reaksi, terutama bagi pelaku usaha yang terjun di bisnis ini. Untuk lipsus kali ini, akan dijabarkan mengenai poin-poin penting beserta dampak dari terbitnya PP Minerba.
RED