Disertasi Menyoal Haluan Negara, Sekjen MPR Raih Gelar Doktor
Sejatinya MPR memiliki kewenangan konstitusional dalam mengubah konstitusi berdasarkan Pasal 37 UUD 1945. Karena itulah diperlukan ‘political will’ MPR untuk dapat melakukan perubahan UUD 1945. Dengan begitu, dapat menerapkan GBHN sebagai model haluan negara. Yakni, terlebih dahulu mengamandemen UUD 1945 secara terbatas.
•RED