BI Bisa Memberikan Sanksi kepada Usaha Bukan Bank
Jakarta, hukumonline. Mereka yang hobi meminjam utang ke luar negeri tidak bisa lengah dan lalai lagi. Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank, perusahaan bukan bank, atau perseorangan untuk melaporkan setiap utang luar negerinya. Mereka yang telat melaporkan, akan dikenakan sanksi denda Rp100.000 per hari.
•Bam/APr