Pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan disebut rangkap jabatan komisaris di BUMN. Dari kaca mata hukum, apakah pejabat Kemenkeu ini diperbolehkan untuk rangkap jabatan? Jika tidak, adakah sanksinya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sepanjang penelusuran kami, larangan rangkap jabatan bagi pegawai negeri dapat ditemukan dalam UU 25/2009 serta secara tidak langsung dalam UU ASN. Bagaimana bunyi pasalnya dan adakah sanksi bagi pegawai negeri yang rangkap jabatan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dari kacamata hukum, larangan rangkap jabatan bagi pegawai negeri diatur dalam UU 25/2009. Pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara (“BUMN”), dan badan usaha milik daerah (“BUMD”).[2]
Larangan rangkap jabatan berkaitan dengan conflict of interest. Rangkap jabatan akan menimbulkan potensi konflik kepentingan sehingga pejabat tersebut tidak bisa bersikap profesional dan netral jika menduduki dua posisi sekaligus.
Pasal 5 ayat (2) UU ASN menyebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) berkewajiban menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas. Kode etik ini terkait prinsip profesionalitas, agar tidak terjadi konflik kepentingan apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis.
Kemudian jika ditinjau berdasarkan larangan yang diatur dalam Pasal 33 UU BUMN menyebutkan anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, dan/atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, pejabat kementerian maupun pegawai ASN yang melakukan rangkap jabatan telah melanggar kode etik, sehingga dapat dikenakan sanksi tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (7) UU 25/2009 yakni diberikan sanksi pembebasan dari jabatan.[3]
Pengenaan sanksi di atas jika dilakukan terhadap pimpinan di lingkungan kementerian, dapat dilanjutkan pemrosesan perkaranya ke lembaga peradilan umum apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau melakukan tindak pidana.[4]
Namun demikian, patut Anda ketahui, disarikan dari Menyoal Rangkap Jabatan Komisaris BUMN (hal. 4), Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pada saat itu menyebutkan sangat wajar dari kementerian atau lembaga apabila menempati posisi komisaris sebab yang mewakili kepentingan pemegang saham BUMN adalah dari pemerintah. Sehingga dapat dikatakan bahwa isu larangan rangkap jabatan ASN menjadi komisaris di BUMN ini masihlah menjadi polemik tersendiri.