Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Jika Notaris Dinyatakan Pailit

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Akibat Hukum Jika Notaris Dinyatakan Pailit

Akibat Hukum Jika Notaris Dinyatakan Pailit
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akibat Hukum Jika Notaris Dinyatakan Pailit

PERTANYAAN

1) UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 12 huruf A menyatakan notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat akibat dinyatakan pailit. Yang jadi pertanyaan, apa yang menjadi dasar pemikiran pasal itu? Bukankah notaris yang pailit itu hanya tidak cakap dalam lapangan hukum kekayaannya saja? Mengapa harus jabatannya (yang bergerak di bidang jasa) yang dipertaruhkan yang notabene tidak berhubungan sama sekali dengan dengan kepailitan? Padahal Pasal 22 huruf B UU Kepailitan mengecualikan dalam kepailitan (harta sita pailit) apa-apa yang didapat oleh debitor pailit dari uang jasa, penggajian dan lain-lain. 2) UU Kepailitan mengenal rehabilitasi, yang menurut saya berarti mengembalikan keadaan hukum debitor seperti semula sama dengan keadaan sebelum pailit. Dengan adanya rehabilitasi ini secara otomatis kepailitan dianggap berakhir. Pertanyaannya, apakah notaris yang diberhentikan seperti disebut di atas dapat diangkat lagi? Untuk catatan dalam hal ini UU No. 30/2004 tidak menjelaskan hal ini.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Notaris dan Pailit yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 15 Juli 2010.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Notaris Pengganti Pasar Modal

    Notaris Pengganti Pasar Modal

     

     

    Notaris diberhentikan secara tidak hormat karena dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut hemat kami, rehabilitasi debitor pailit tidak menyebabkan notaris diangkat kembali oleh Menteri. Rehabillitasi itu sendiri adalah pemulihan nama baik Debitor yang semula dinyatakan pailit, melalui putusan Pengadilan yang berisi keterangan bahwa Debitor telah memenuhi kewajibannya.

     

    Rehabilitasi debitor pailit tidak menyebabkan notaris diangkat kembali oleh Menteri karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sendiri hanya mengatur mengenai pengangkatan kembali notaris untuk notaris yang diberhentikan secara sementara karena dalam proses pailit, jadi bukan karena dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

     

    Tidak ada pengaturan lainnya mengenai pengangkatan kembali notaris yang telah diberhentikan, baik secara hormat maupun tidak hormat. Oleh karena itu, menurut kami, rehabilitasi pailit tidak menyebabkan seorang notaris yang telah diberhentikan karena dinyatakan pailit dapat kembali diangkat menjadi notaris oleh Menteri.

     

    Jadi, rehabilitasi bukanlah mengembalikan keadaan hukum debitor seperti semula sama dengan keadaan sebelum pailit, melainkan hanya pemulihan nama baiknya saja.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    1.    Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 30/2004”) selengkapnya menyatakan:

     

    Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    Untuk mengetahui pasti dasar pemikiran pasal tersebut, maka Anda perlu membaca risalah pembahasan RUU Jabatan Notaris di DPR.

     

    Meski demikian, kami akan coba untuk memahami maksud dari Pasal 12 huruf a UU 30/2004 dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”). Dalam Penjelasan Umum UU KPKPU dinyatakan:

     

    Putusan Pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan.

     

    Jadi, seseorang yang dinyatakan pailit menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, seorang notaris yang dinyatakan pailit tidak dapat lagi menjadi notaris, yang berwenang untuk:

    a.    membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta;

    b.    mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

    c.    membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

    d.    membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

    e.    melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

    f.     memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

    g.    membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan;

    h.    membuat akta risalah lelang.

    (Pasal 15 ayat [1] dan ayat [2] Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).

     

    Semua kewenangan notaris di atas adalah merupakan perbuatan hukum. Perbuatan hukum menurut Hukumpedia adalah perbuatan yang memiliki akibat-akibat hukum. Seluruh kewenangan notaris di atas jelas merupakan perbuatan-perbuatan yang memiliki akibat-akibat hukum. Oleh karena itu, seorang yang dinyatakan pailit tidak bisa menjadi notaris karena ia tidak dapat melaksanakan kewenangannya pada saat ia berada dalam keadaan tidak cakap.

     

    2.    Pasal 215 UU KPKPU mengatur bahwa setelah berakhirnya kepailitan, baik karena perdamaian, pembayaran utang kepada kreditur atau daftar pembagian penutup menjadi mengikat, ataupun berakhirnya kepailitan dari harta kekayaan debitur yang meninggal dunia, maka debitur atau ahli waris diperbolehkan mengajukan rehabilitasi.

     

    Setelah berakhirnya kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Pasal 202, dan Pasal 207 maka Debitor atau ahli warisnya berhak mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit.

     

    Yang dimaksud dengan rehabillitasi adalah pemulihan nama baik Debitor yang semula dinyatakan pailit, melalui putusan Pengadilan yang berisi keterangan bahwa Debitor telah memenuhi kewajibannya.[1]

     

    Jadi, rehabilitasi bukanlah mengembalikan keadaan hukum debitor seperti semula sama dengan keadaan sebelum pailit, melainkan hanya pemulihan nama baiknya saja.

     

    Berkaitan dengan Pasal 12 UU 30/2004, diatur bahwa notaris diberhentikan secara tidak hormat karena dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut hemat kami, rehabilitasi debitor pailit tidak menyebabkan notaris diangkat kembali oleh Menteri. Hal ini karena UU 30/2004 hanya mengatur mengenai pengangkatan kembali notaris untuk notaris yang diberhentikan secara sementara karena dalam proses pailit, jadi bukan karena dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[2] Tidak ada pengaturan lainnya mengenai pengangkatan kembali notaris yang telah diberhentikan, baik secara hormat maupun tidak hormat. Oleh karena itu, menurut kami, rehabilitasi pailit tidak menyebabkan seorang notaris yang telah diberhentikan karena dinyatakan pailit dapat kembali diangkat menjadi notaris oleh menteri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

    2.    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     



    [1] Penjelasan Pasal 215 UU KPKPU

    [2] Pasal 10 ayat (1) UU 30/2004

    Tags

    hukumonline
    kepailitan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!