Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Jika Persidangan Diwarnai Aksi Walk Out

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Akibat Hukum Jika Persidangan Diwarnai Aksi Walk Out

Akibat Hukum Jika Persidangan Diwarnai Aksi <i>Walk Out</i>
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Akibat Hukum Jika Persidangan Diwarnai Aksi <i>Walk Out</i>

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, 1. Apakah dimungkinkan "walk out" dalam persidangan yang sedang berlangsung? 2. Apabila itu terjadi dan dilakukan oleh saksi, penasihat hukum, atau bahkan hakim, apakah mungkin dan apa akibat hukumnya? 3. Apa implikasi pada persidangan yang diwarnai "walk out"?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Penyebutan “Yang Mulia” di Sidang MKD

    Dasar Hukum Penyebutan “Yang Mulia” di Sidang MKD

     

     

    Walk out adalah tindakan merugikan diri sendiri. Sebagai contoh, jika yang walk out itu adalah penasihat hukum, akibat hukumnya adalah hilangnya kesempatan yang diberikan untuk menggali kebenaran fakta-fakta persidangan yang seharusnya bisa didapat dari keterangan para saksi di persidangan.

     

    Menggali fakta-fakta persidangan sangat dibutuhkan untuk menentukan strategi pembelaan oleh penasihat hukum. Sehingga jika tidak dilakukan, yang rugi adalah terdakwa sendiri.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ibarat pertandingan olah raga, persidangan (dalam hal ini kami asumsikan persidangan perkara pidana) adalah arena untuk membuktikan kebenaran dari masing-masing pihak yang berselisih. Antara Jaksa Penuntut Umum yang mewakili kepentingan umum, negara, masyarakat dan korban kejahatan melawan penasihat hukum yang mewakili kepentingan terdakwa. Aturan telah dibuat dengan sangat ketat dan semua pihak wajib mematuhinya. Pertandingan dipimpin oleh hakim sebagai wasit.

     

    Sebagaimana pertandingan, karena merasa tidak puas, ada kalanya salah satu pihak keluar dari arena pertandingan sebelum pertandingan usai (walk out). Hal ini tentu ada konsekuensi hukumnya.

     

    Aksi Walk Out oleh Saksi

    Saksi adalah pihak yang didengar keterangannya di persidangan. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.[1]

     

    Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi (“MK”) telah memberikan perluasan makna saksi, yakni tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa. Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan ini dapat Anda simak dalam artikel MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP.

     

    Memberikan keterangan pada persidangan adalah wajib hukumnya bagi seluruh warganegara. Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana.[2] Sehingga tidak ada alasan bagi saksi untuk walk out. Jika saksi memberikan keterangan sesuai dengan yang dilihat, didengar dan dialaminya, tidak ada sanksi hukum bagi saksi.

     

    Aksi Walk Out oleh Penasihat Hukum

    Jika yang walk out itu adalah penasihat hukum, akibat hukumnya adalah hilangnya kesempatan yang diberikan untuk menggali kebenaran fakta-fakta persidangan yang seharusnya bisa didapat dari keterangan para saksi di persidangan. Menggali fakta-fakta persidangan sangat dibutuhkan untuk menentukan strategi pembelaan oleh penasihat hukum. Sehingga jika tidak dilakukan, yang rugi adalah terdakwa sendiri.

     

    Jika Terdakwa keberatan dengan sikap penasihat hukum tersebut, Terdakwa bisa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengganti penasihat hukumnya. Juga, Terdakwa bisa melaporkan si penasihat hukum (advokat) kepada organiasi advokat tempat si penasihat hukum terdaftar menjadi anggota karena si penasihat hukum sudah menelantarkan Terdakwa di persidangan.[3]  

     

    Sebagai contoh suatu persidangan dimana penasihat hukumnya melakukan walk out adalah persidangan perkara Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor sebagaimana diberitakan dalam artikel Rekaman Tak Ada, Pengacara Anggodo Walk Out. Aksi ini dilakukan oleh Tim Penasihat Hukum O.C. Kaligis lantaran Penuntut Umum belum bisa menghadirkan rekaman percakapan. Namun Kaligis dan tim penasihat hukum Anggodo tak sepenuhnya meninggalkan ruang sidang. Mereka duduk di kursi pengunjung.

     

    Aksi Walk Out oleh Hakim

    Hakim dilarang walk out. Jika keamanan persidangan dan kemanan pribadi para hakim tidak terjamin, sidang dihentikan dan ketua majelis hakim meminta kepada Ketua Mahkamah Agung RI (melalui Ketua Pengadilan Negeri) agar lokasi persidangan dipindahkan ke pengadilan di kota lain.

     

    Jika salah satu anggota majelis hakim walk out, ketua majelis hakim meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mengganti hakim tersebut dengan hakim lain. Jika seluruh majelis hakim yang walk out, ketua Pengadilan wajib mengganti majelis hakim tersebut dengan hakim lain.

     

    Dalam praktik, sangat jarang hakim melakukan walk out. Yang pernah terjadi adalah hakim menghentikan persidangan karena faktor keamanan yang tidak terjamin dan persidangan dipindahkan ke pengadilan di kota lain. Atau, hakim mengundurkan diri, karena ada benturan kepentingan atau conflict of interest dengan salah satu pihak yang berperkara.[4]

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    3.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;

    4.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

    5.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;

    6.    Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

     



    [1] Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [3] Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat

    [4] Pasal 157 ayat (1) KUHAP

     

    Tags

    pengadilan
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!