Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Meninggalnya Sekutu Aktif Terhadap Utang CV

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Akibat Hukum Meninggalnya Sekutu Aktif Terhadap Utang CV

Akibat Hukum Meninggalnya Sekutu Aktif Terhadap Utang CV
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akibat Hukum Meninggalnya Sekutu Aktif Terhadap Utang CV

PERTANYAAN

Pada 2008, CV. Indah meminjam uang di bank. CV tersebut terdiri dari direktur, wakil direktur dan 1 komanditer. Pada 2009, Direktur CV. Indah meninggal dunia dan digantikan oleh wakil direktur menjadi direktur dan masuk anggota lain sebagai wakil direktur. Terhadap perjanjian pinjaman di bank, apakah perlu dilakukan novasi atau dapat dilakukan adendum saja jika pinjaman tersebut jatuh tempo untuk diperpanjang? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami berasumsi bahwa yang Anda maksud dengan CV adalah Commanditair Vennootschap (Persekutuan Komanditer). CV diatur dalam Pasal 16 – Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”).

     

    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Akibat Hukum Jika Sekutu Komanditer Melakukan PMH, persekutuan Komanditer (commandiraire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau oleh beberapa orang yang mempercayakan uang dan atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan pengurusan yang dikenal sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan orang yang mempercayakan uang (pemberi modal) tersebut disebut sekutu komanditer (Pasal 19 KUHD).

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

    Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya
     

    CV bukanlah badan hukum, oleh karena itu dalam melakukan tindakan hukum, CV diwakili oleh sekutu aktifnya. M. Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas (hal. 18-19), sebagaimana kami sarikan, menjelaskan bahwa anggota dari CV yang bertindak keluar adalah anggota yang melakukan pengurusan, yang disebut sekutu komplementaris (sekutu aktif). Kepada para sekutu komplementaris berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma.

     

    Ini berarti bahwa terhadap para sekutu aktif, berlaku Pasal 18 KUHD yang mana tiap-tiap sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari persekutuan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Lebih lanjut mengenai CV, Anda dapat membaca beberapa artikel berikut:

    1.    Akibat Hukum Jika Sekutu Komanditer Melakukan PMH;

    2.    CV Bubar, Bagaimana dengan Utangnya?;

    3.    Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi;

    4.    Debitur Berubah dari CV menjadi PT;

    5.    Gugatan terhadap CV.

     

    Mengenai apakah perlu dilakukan novasi atau tidak, pertama kita lihat dulu apa itu novasi. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Cara-cara Pembaruan Utang (Novasi), dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), novasi diterjemahkan sebagai pembaruan utang.

     

    J. Satrio, dalam bukunya yang berjudul Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, dan Percampuran Hutang (hal. 102-103), menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1413 KUHPer, ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:

    1.    Pertama disebutkan tentang penggantian perikatan lama dengan perikatan baru untuk orang yang mengutangkan (novasi objektif);

    2.    Kedua, di mana ada debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama (novasi subjektif pasif);

    3.    Ketiga dan yang terakhir, peristiwa di mana kreditur baru ditunjuk menggantikan kreditur lama (novasi subjektif aktif).

     
    Bunyi selengkapnya Pasal 1413 KUHPer adalah sebagai berikut:
     
    Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:

    1.    bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;

    2.    bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;

    3.    bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.

     

    Jika ingin dilakukan novasi (dalam hal ini, novasi subjektif pasif atau pembaharuan akibat perubahan debitur), kita harus melihat pada pengertian novasi subjektif pasif itu sendiri. Novasi subjektif pasif pada dasarnya adalah pembaharuan utang yang terjadi ketika debitur menawarkan kepada krediturnya seorang debitur yang baru, yang bersedia untuk mengikatkan dirinya demi keuntungan kreditur (bersedia untuk membayar utang-utang debitur).

     

    Sedangkan dalam CV, sebenarnya debiturnya adalah pihak yang sama, hanya saja orang yang mewakilkan berbeda. Ini karena tindakan yang dilakukan oleh sekutu aktif (yang bertindak untuk dan atas nama CV) menjadi tanggung jawab para sekutu aktif secara tanggung menanggung. Karena itu, sebenarnya yang menjadi debitur adalah sama yaitu si CV sendiri.

     

    Dengan demikian, dalam memperpanjang perjanjian kredit dengan perubahan orang yang mewakili dalam perjanjian kredit tersebut dapat dilakukan hanya dengan perubahan perjanjian kredit.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

     

    Tags

    cv

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!