Akibat Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas
PERTANYAAN
Ibu saya meminta tolong kepada saya untuk membeli sebuah laptop (untuk keperluan ibu sendiri) dengan pembayaran secara kredit melalui sebuah perusahaan yaitu Ad**a Finance. Pada aplikasi kreditnya menggunakan nama saya sehingga saya yang menandatangani surat perjanjiannya. Beberapa bulan setelah itu ibu saya memindahkan kepemilikan (menjual) laptop kepada si X tanpa sepengetahuan saya. Kemudian, si X memindahkan kepemilikan (menjual) laptop tersebut kepada si Y. Dan ternyata setelah laptop berpindah tangan kepada si X pembayaran kreditnya macet. Sehingga pihak Ad**a Finance memberikan peringatan pada saya untuk melakukan pembayaran penunggakan. Di lain sisi, ibu saya pada saat pertanyaan ini kami muat sudah meninggal 3 bulan yang lalu. Bagaimana solusi hukumnya antara saya dan pihak Ad**a Finance? Terima kasih.