Alasan Darurat (Mendesak) untuk PHK
PERTANYAAN
Mohon bantuan saran terhadap kasus yang sedang kami hadapi. Teman kami dapat PHK dari HRD berdasarkan alasan darurat dari SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005. Tuduhannya yaitu kelalaian saat proses produksi sehingga hasilnya rusak 10 ton dengan nilai USD 67,000. Kesalahan terjadi pada saat teman meninggalkan ruang produksi untuk minum, tapi terlebih dahulu memberi instruksi ke asistennya dalam melanjutkan pengisian material yang dalam proses. Tapi, setelah selesai asisten tersebut melanjutkan dengan mengisi material lain atas inisiatifnya sehingga produksi rusak total. Atas kerusakan itu teman kami dituduh lalai dan dinilai kesalahan berat dan dengan peraturan tersebut di atas management memutuskan untuk mem-PHK teman tanpa terlebih dahulu berunding dengan serikat pekerja. Jadi, saya mohon saran atas alasan darurat yang dipakai oleh management dalam melakukan PHK tersebut. Terima kasih atas bantuannya. Salam, Pras.