KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aliran dan Mazhab dalam Sosiologi Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Aliran dan Mazhab dalam Sosiologi Hukum

Aliran dan Mazhab dalam Sosiologi Hukum
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aliran dan Mazhab dalam Sosiologi Hukum

PERTANYAAN

Apa saja aliran atau mazhab yang dikenal dalam sosiologi hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sosiologi hukum pada dasarnya lahir dari hasil buah pikir para ahli di bidang filsafat hukum dan sosiologi. Hasil-hasil pemikiran tersebut dipengaruhi oleh mazhab atau aliran yang mewakili sekelompok ahli. Aliran yang dikenal dalam sosiologi hukum adalah aliran positif dan normatif. Namun, selain kedua aliran tersebut ada beberapa mazhab yang juga mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum. Lantas apa saja mazhab lainnya yang dikenal dalam sosiologi hukum?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Aliran Sosiologi Hukum

    Sosiologi hukum pada dasarnya lahir dari hasil pemikiran para ahli di bidang filsafat hukum maupun sosiologi. Hasil pemikiran tersebut tidak hanya berasal dari kumpulan individu, melainkan juga dari mazhab atau aliran yang mewakili sekelompok ahli pemikir yang memiliki berbagai macam pendapat. Sosiologi hukum saat ini berkembang dengan pesat, dan sebagaimana diketahui ilmu sosiologi hukum diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku. Dalam pengertian lain, isi dan bentuk hukum yang berubah-ubah sesuai waktu dan tempat, dibantu dengan faktor-faktor sosial atau kemasyarakatan.[1]

    KLINIK TERKAIT

    7 Asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

    7 Asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

    Aliran sosiologi hukum pada dasarnya terdapat 2 jenis yaitu: [2]

    1. Aliran Positif

    Aliran positif dipelopori oleh Donald Black, adalah sebuah aliran yang hanya ingin membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni. Aliran positif tidak mau memasukkan hal yang tidak dapat diamati dari luar, seperti nilai dan tujuan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berikut adalah faktor yang menjadi latar belakang tumbuhnya sosiologi dalam aliran positivisme:[3]

    1. Semua pengetahuan harus didasarkan atas pengamatan empiris, baik itu alam, manusia dan masyarakat; dan
    2. Pengamatan harus diberi nilai tinggi dari suatu gagasan (representation).

    Donald Black berpandangan bahwa sosiologi hukum hanya berurusan dengan fakta yang dapat diamati (observable fact), dan tidak memikiran tentang adanya tujuan hukum, maksud hukum dan nilai hukum. Sehingga, hukum adalah apa yang kita lihat dan terjadi dalam masyarakat.[4]

    1. Aliran Normatif

    Aliran normatif yang dipelopori oleh Philip Selznick, Jerome Skolnick, Philippe Nonet dan Charlin. Menurut aliran normatif, hukum bukan hanya fakta yang diamati, melainkan juga suatu institusi nilai. Sebagai institusi nilai, hukum bekerja untuk mengekspresikan nilai tersebut dalam masyarakat. Maka dasar atau landasan yang hakiki bagi kehadiran hukum dalam masyarakat menjadi hilang jika hukum tidak dilihat sebagai institusi.[5]

    Berdasarkan aliran normatif, para ahli berpendapat bahwa ilmu hukum dan sosiologi memiliki keterkaitan yang sangat erat, sehingga jika ilmu sosiologi mengabaikan aspek normatif dari hukum, maka hal tersebut dapat disamakan dengan falsafah hukum buta terhadap analisis ide normatif.[6]

    Mazhab yang Mempengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum

    Sosiologi hukum selain dipengaruhi oleh dua aliran di atas, juga dipengaruhi oleh beberapa mazhab yang akan dijelaskan sebagai berikut:

    1. Mazhab Formalistis

    Beberapa ahli filsafat hukum menekankan hukum dan prinsip moral memiliki hubungan yang sangat penting. Namun, ahli filsafat hukum yang biasanya disebut kaum positivis, berpendapat sebaliknya, yakni hukum dan moral merupakan dua bidang yang terpisah dan harus dipisahkan.

    Salah satu cabang dari aliran tersebut adalah mazhab formalistis yang teorinya dikenal dengan analytical jurisprudence. John Austin adalah tokok mazhab formalistis dan terkenal dengan doktrin “hukum adalah perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan”. Menurut John Austin, hukum adalah sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup, dan oleh karena itu, ajarannya dinamakan analytical jurisprudence.[7]

    Tokoh lain dalam mazhab formalistis adalah Hans Kelsen dengan teori Stufenbau atau teori pertanggaan. Hans Kelsen menganggap sistem hukum adalah sistem pertanggaan dari kaidah-kaidah di mana suatu kaidah hukum tertentu dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. Kaidah yang merupakan puncak dari sistem pertanggaan dikenal sebagai kaidah dasar atau grundnorm.[8]

    Baca juga: Pengertian Grundnorm dan Staatsfundamentalnorm

    1. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan

    Mazhab ini memiliki pendirian yang berlawanan dengan mazhab formalistis. Mazhab sejarah dan kebudayaan menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan cara menelaah segi sejarah dan kebudayaan, di mana hukum tersebut timbul.

    Friedrich Karl Von Savigny yang dianggap sebagai pemuka ilmu sejarah hukum adalah pelopor mazhab ini. Menurut Savigny, hukum adalah perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, dan semua hukum berasal dari adat istiadat serta kepercayaan, bukan dari pembentuk undang-undang.[9]

    1. Mazhab Utilitarianism

    Mazhab ini dipelopori oleh Jeremy Bentham dengan memegang prinsip manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Jeremy Bentham mencoba menerapkan teori tersebut di bidang hukum.

    Dengan demikian, baik buruknya perbuatan diukur dengan apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Sama halnya dengan undang-undang, yaitu baik buruknya ditentukan oleh hukum utilitarianisme tersebut. Artinya, undang-undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik. Pada intinya, tujuan hukum adalah untuk mewujudkan the greatest happiness of the greatest number.[10]

    1. Mazhab Sociological Jurisprudence

    Mazhab ini dipelopori oleh Eugen Erhlich, yakni terdapat pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law), atau dengan arti lain terdapat pembedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya.

    Pada dasarnya, hukum positif hanya akan efektif jika selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurut aliran ini, pusat perkembangan hukum tidak terletak pada badan legislatif, keputusan badan yudikatif ataupun ilmu hukum. Namun berasal dari masyarakat. Tata tertib dalam masyarakat didasarkan pada peraturan yang dipaksakan oleh negara.[11]

    1. Mazhab Realisme Hukum

    Mazhab realisme hukum lahir dari pemikiran Karl Llewellyn, Jerome Frank, dan Justice Oliver Wendell Holmes. Aliran ini dikenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim tidak hanya menemukan hukum, tapi juga membentuk hukum.

    Menurut mazhab realisme hukum, manusia sekarang mengetahui bahwa hukum sebenarnya terdiri dari putusan pengadilan, dan bahwa putusan dipengaruhi oleh banyak faktor. Selain kaidah hukum yang berlaku dapat mempengaruhi putusan hakim, terdapat juga prasangka politik, ekonomi, serta moral yang menentukan putusan hakim. Pada intinya, keputusan pengadilan dan doktrin hukum selalu dapat dikembangkan untuk menunjang perkembangan hukum. Keputusan pengadilan biasanya dibuat atas dasar pandangan hakim yang bersangkutan mengenai keadilan yang dirasionalisasikan ke dalam pendapat tertulis.[12]

    Baca juga: Sosiologi Hukum: Ruang Lingkup, Objek, dan Karakteristiknya

    Kesimpulannya, penting untuk memahami bahwa sosiologi hukum saat ini berkembang dengan pesat, serta ilmu sosiologi hukum diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat dua jenis aliran dalam sosiologi hukum yang dikenal dengan aliran positif dan normatif. Namun selain itu, terdapat juga beberapa mazhab yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum seperti mazhab formalistis, sejarah dan kebudayaan, utilitarianism, sociological jurisprudence, dan realisme hukum.

    Demikian jawaban kami tentang aliran dan mazhab sosiologi hukum, semoga bermanfaat.

    Referensi:

    1. I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017;
    2. Yesmil Anwar (et.al), Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Grasindo, 2011.

    [1] I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017, hal. 1.

    [2] Yesmil Anwar (et.al), Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Grasindo, 2011, hal. 130.

    [3] Yesmil Anwar (et.al), Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Grasindo, 2011, hal. 130.

    [4] I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017, hal. 14.

    [5] I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017, hal. 16.

    [6] I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017, hal. 17.

    [7] I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017, hal. 20.

    [8] I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017, hal. 22.

    [9] I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017, hal. 24.

    [10] I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017, hal. 26-27.

    [11] I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017, hal. 28.

    [12] I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017, hal. 30-31.

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!