Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
- hasil perbuatan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
- melalui pengakuan sang ayah biologis; atau
- pengesahan sebagai ayah biologis dari anak luar kawin tersebut.
- surat pengantar RT domisili;
- KK asli;
- surat kenal lahir dari bidan/rumah sakit/kelurahan;
- fotokopi buku nikah/akta perkawinan;
- fotokopi akta kelahiran anak pertama jika penambahan anak ke-2 atau ke-3, dan seterusnya dan akta kelahiran orang tua jika penambahan anak pertama;
- fotokopi KTP-el orang tua;
- mengisi formulir F-1.16.
- Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa isterinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama.
- Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat diterima.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
- Asriaty. Hadits Al-Walad Li Al-Firasy sebagai Penetapan Nasab Anak. Jurnal Hukum Diktum, Volume 8, Nomor 2, Juli 2010;
- Register Kartu Keluarga Penambahan Anggota Keluarga Akibat Kelahiran, diakses pada 1 Agustus 2020, pukul 11.50 WIB.
KLINIK TERBARU
Bolehkah Mempekerjakan Kembali Pensiunan?
Mengenal Ragam Hukuman Pidana untuk Anak
Wajibkah Perusahaan Menyediakan Kantor Serikat Pekerja/Serikat Buruh?
Bolehkah Menggunakan Desain Gambar Gratis dari Internet untuk Dijual Kembali?
Apakah Chat Tinder Bisa Jadi Bukti Perselingkuhan?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!