Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kewajiban Mendaftar Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (“BPJS”)
Pada dasarnya, BPJS dibagi menjadi 2 yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Karena Anda tidak menyebutkan BPJS yang mana, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai kewajiban pendaftaran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan
Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan.
[1] Ikut serta ini dilaksanakan dengan cara
mendaftar atau
didaftarkan pada BPJS Kesehatan.
[2]Peserta jaminan kesehatan terdiri dari:
[3]PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan
Bukan PBI Jaminan Kesehatan yang terdiri dari:
PPU (Pekerja Penerima Upah) dan anggota keluarganya,
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan anggota keluarganya, serta
BP (Bukan Pekerja) dan anggota keluarganya.
Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta berupa Kartu Indonesia Sehat yang minimal memuat nama dan nomor identitas peserta yang terintegrasi dengan Nomor Identitas Kependudukan, kecuali untuk bayi baru lahir.
[4]Bagi penduduk yang
belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan
dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
[5]Selain itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
[6]Dalam hal pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta jaminan kesehatan.
[7]BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian untuk BPJS Ketenagkerjaan terdiri atas jaminan kecelakaan kerja (“JKK”), jaminan kematian (“JKM”), jaminan pensiun (“JP”), dan jaminan hari tua (“JHT”).
[8]Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya serta setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.
[9]Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta JP paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pekerja tersebut mulai bekerja.
[10]Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya serta setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya dalam program JHT ke BPJS Ketenagakerjaan.
[11]Sanksi Tidak Mendaftar BPJS
Kewajiban melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi PBPU dan BP dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019, jika melebihi waktu akan dikenai sanksi:
[12]teguran tertulis;
denda; dan/atau
tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Selain itu, sanksi administrasi di atas juga dikenakan bagi setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI yang tidak mendaftarkan dirinya untuk mengikuti program BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
[13]Adapun pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS juga dikenai sanksi administratif di atas.
[14]Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS, sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
[15]Yang dimaksud dengan pelayanan publik tertentu antara lain pemrosesan izin usaha, izin
mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan.
[16]Lebih lanjut, sanksi tidak mendapat pelayanan publik menurut Pasal 60 ayat (1) PP 44/2015 dan Pasal 34 ayat (1) PP 46/2015 meliputi:
perizinan terkait usaha;
izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
izin perusahaan penyedia jasa Pekerja/buruh; atau
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 6 ayat (2) Perpres 82/2018
[3] Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Perpres 82/2018
[4] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Perpres 82/2018
[5] Pasal 12 Perpres 82/2018
[6] Pasal 13 ayat (1) Perpres 82/2018
[7] Pasal 13 ayat (2) Perpres 82/2018
[12] Pasal 17 Perpres 82/2018
jo. Pasal 17 ayat (2) UU 24/2011
[13] Pasal 16
jo. Pasal 17 ayat (1) UU 24/2011
[14] Pasal 13 ayat (6) Perpres 82/2018 dan Pasal 17 ayat (1) UU 24/2011
[15] Pasal 17 ayat (3) dan (4) UU 24/2011
[16] Penjelasan Pasal 17 ayat (2) huruf c UU 24/2011