Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- emas, perak dan logam mulia lainnya;
- uang dan surat berharga lainnya;
- perniagaan;
- pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- peternakan dan perikanan;
- pertambangan;
- perindustrian;
- pendapatan dan jasa;
- rikaz.
- zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau lembaga yang dimiliki oleh muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya; dan
- muzaki adalah orang atau lembaga yang dimiliki oleh muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
- Muslim.
- Mencapai nishab dengan kepemilikian sempurna walaupun sifat harta itu berubah disela-sela haul.
- Memenuhi syarat satu haul bagi harta-harta tertentu.
- Harta itu tidak bergantung pada penggunaan seseorang.
- Harta itu tidak terikat oleh utang sehingga menghilangkan nishab.
- Harta bersama dipersamakan dengan harta perseorangan dalam hal mencapai nishab.
- Zakatnya dihitung pertahun, yaitu ketika perusahaan sudah berjalan satu tahun penuh (haul);
- Tidak wajib zakat pada aset tetap untuk penunjang usaha, baik yang bersifat materi maupun non materi;
- Objek zakat mencakup harta pada aset lancar seperti barang-barang, piutang, wesel tagih, investasi, dan uang tunai di bank;
- Penilaian terhadap harta zakat adalah berdasarkan nilai pasar yang sedang berlaku;
- Liabilitas yang harus segera dibayarkan dalam jangka pendek wajib dikurangi dari harta zakat;
- Nishab zakat setara dengan 85 gram emas murni;
- Persentase atau kadar zakat adalah 2,5% berdasarkan penanggalan hijriah, dan 2,575% berdasarkan penanggalan masehi;
- Beban besaran zakat setelah dihitung nilainya dibagikan kepada masing-masing pemilik saham sesuai dengan jumlah saham mereka pada perusahaan dan/atau pada perusahaan rekanan.
- Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Se-Indonesia III Tahun 2009, diakses pada 4 Februari 2021 pukul 11.02 WIB;
- Berita Resmi Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) No. 1/ON/01/2019, diakses pada 4 Februari 2021 pukul 11.03 WIB.
Tags
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!