Admin Klinik Hukumonline, saya mau bertanya, apakah wanita berpakaian seksi dan terbuka bisa dikenakan penjara sesuai Pasal 10 dan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan anda kepada kami.
āSetiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.ā
Sementara Pasal 36 UU Pornografi memuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 10, yaitu berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Ā
Merujuk pada Pasal 10 UU Pornografi sebagaimana telah kami kutip di atas, kami berpandangan bahwa berpakaian seksi dan terbuka belum dapat dikategorikan sebagai ketelanjangan. Ini karena berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami kutip dari http://kbbi.web.id/telanjang, yang dimaksud dengan ātelanjangā adalah tidak berpakaian, sedangkan contoh dari eksploitasi seksual adalah seperti pelacuran dan percabulan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwa berpakaian seksi dan terbuka tidak termasuk dalam definisi ātelanjangā maupun unsur eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UU Pornografi. Karena hal tersebut menurut kami tidak termasuk dalam Pasal 10 UU Pornografi, maka ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Pornografi tidak dapat dikenakan kepada wanita yang berpakaian seksi dan terbuka.