Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Natura Termasuk Komponen Upah Minimum?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Natura Termasuk Komponen Upah Minimum?

Apakah Natura Termasuk Komponen Upah Minimum?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Natura Termasuk Komponen Upah Minimum?

PERTANYAAN

Apakah natura pekerja terpisah dari UMP? Karena yang saya alami bahwa natura pekerja merupakan bagian dari UMP. Saat ini UMP di tempat saya bekerja 1,5 juta per bulan tetapi dalam slip gaji tertulis gaji pokok Rp1.380.000, natura pekerja Rp 120.000. Apakah aturan dan undang-undangnya seperti ini? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Natura merupakan imbalan yang diberikan dalam bentuk lain, yaitu barang nyata (natura) bukan dalam bentuk uang. Sedangkan komponen upah minimum provinsi (UMP) yang Anda tanyakan terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

    Oleh karenanya, apakah natura dapat dikategorikan sebagai upah atau tunjangan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 11 Februari 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Law Firm Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

    Apakah <i>Law Firm</i> Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

     

    Berdasarkan penelusuran kami, istilah upah atau pendapatan pekerja dalam bentuk natura tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur soal ketenagakerjaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Akan tetapi, penjelasan mengenai natura dapat kita temui pada Penjelasan Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) yang berbunyi:

    Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.

    Di sisi lain, disebutkan pula pada Penjelasan Pasal 11 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh:

    Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.

    Adapun arti natura dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran).

    Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa natura senilai Rp120 ribu yang diberikan kepada Anda selaku pekerja adalah dalam wujud berupa barang.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami definisi upah dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) yang berbunyi:

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

    Dari definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa natura bukan merupakan upah, karena tidak berbentuk uang, melainkan barang.

    Kemudian juga ditegaskan kembali, pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia dan dilakukan pada tempat yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]

    Selanjutnya, perlu Anda ketahui upah minimum provinsi (“UMP”) merupakan salah satu jenis upah minimum yang ditetapkan Gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.[2]

    Upah minimum sendiri adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.[3]

    Komponen upah minimum terdiri dari:[4]

    1. Upah tanpa tunjangan; atau
    2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

    Sedangkan mengenai pembayaran tunjangan juga merujuk pada pembayaran dalam bentuk uang, dengan pengertian dari tunjangan tetap sebagai berikut:[5]

    Pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

    Jadi, natura tidak termasuk komponen upah minimum. Dengan demikian, jika UMP di tempat domisili Anda adalah Rp1,5 juta, maka keseluruhannya harus dibayarkan dalam bentuk uang, dan bukan barang.

    Baca juga: Jika Upah Pokok di Bawah Upah Minimum

    Meski demikian, pekerja juga bisa menerima imbalan dalam bentuk lain di luar definisi upah atau dalam hal ini natura sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 6 UU Ketenagakerjaan:

    Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan:

    Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

     

    Pasal 6 UU Ketenagakerjaan:

    Perusahaan adalah:

    1. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
    2. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan diubah keempat kalinya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

     

    Referensi:

    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 14 Januari 2021, pukul 09.32 WIB.


    [1] Pasal 21 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan

    [2] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (1) dan (3) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum

    [4] Pasal 41 ayat (2) PP Pengupahan

    [5] Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP Pengupahan

    Tags

    hukumonline
    barang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!