Apakah Perusahaan Boleh Libatkan Lawyer dalam Proses Tripartit?
PERTANYAAN
Apakah Perusahaan (PT) boleh menyertakan lawyer dalam mediasi tripartit antara perusahaan-karyawan-Disnaker?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah Perusahaan (PT) boleh menyertakan lawyer dalam mediasi tripartit antara perusahaan-karyawan-Disnaker?
Sebelumnya terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Pertama, perlu kami sampaikan bahwa ketentuan mengenai mediasi/tripartit di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mengacu pada ketentuan yang sudah diatur di dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (āUU PPHIā) Pasal 4, Pasal 8 s/d Pasal 16. Kedua, secara lebih teknis ketentuan mengenai tata cara mediasi diatur di dalam Keputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Nomor: Kep. 92/MEN/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi (āKEPMEN No. 92 Tahun 2004ā).
Di dalam UU PPHI maupun KEPMEN No.92 Tahun 2004 tersebut tidak diatur larangan mengenai hak menggunakan jasa hukum dari lawyer atau advokat. Di samping itu, di dalam Pasal 14 ayat (2) KEPMEN No. 92 Tahun 2004 secara eksplisit disebutkan bahwa para pihak baik pengusaha maupun pekerja dapat menggunakan jasa kuasa hukum. Kuasa Hukum dalam pengertian undang-undang adalah advokat/lawyer. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut maka baik pekerja maupun pengusaha ketika bermediasi mempunyai hak yang sama untuk didampingi atau diwakili oleh seorang advokat atau lebih. Namun demikian dalam perkara perselisihan hubungan industrial, bagi pekerja yang menjadi anggota dari serikat pekerja, dapat didampingi atau diwakili oleh pengurus serikat pekerjanya sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (āUU SPā).
Pasal 14 ayat (2) KEPMEN No. 92 Tahun 2004:
Dalam hal salah satu pihak atau para pihak menggunakan jasa kuasa hukum dalam sidang mediasi, maka pihak yang menggunakan jasa hukum tersebut harus tetap hadir.
Pasal 25 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000:
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:
a.Ā Ā Ā membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b.Ā Ā Ā mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
c.Ā Ā Ā mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d.Ā Ā Ā membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e.Ā Ā Ā melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karenanya, menurut kami, dengan mendasarkan pada pertanyaan Bapak/Ibu di atas, maka tidak ada larangan atau dengan kata lain baik pengusaha, dalam hal ini PT, maupun pekerja diperbolehkan menggunakan haknya untuk didampingi/diwakili oleh seorang lawyer/advokat atau lebih. Namun, demikian kehadiran lawyer tersebut sebagai kuasa hukum harus sah yaitu dengan menunjukkan surat kuasa dari PT yang bersangkutan dan menunjukkan identitasnya sebagai seorang lawyer/advokat. Apabila lawyer/advokat tersebut tidak bisa menunjukkan surat kuasa dan indentitasnya, maka pekerja dapat menyatakan keberatan/menolak kehadiran lawyer/advokat tersebut di ruang sidang kepada mediator yang menangani perselisihan tersebut.
Demikian semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.Ā Ā Ā Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
2.Ā Ā Ā Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
3.Ā Ā Ā Keputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Nomor: Kep. 92/MEN/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?