Apakah Usaha Konsultan Pajak Boleh Berbentuk PT?
PERTANYAAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003, izin praktik konsultan pajak diberikan kepada orang pribadi. Menurut seorang rekan notaris, meskipun dalam UU Perseroan Terbatas tidak ada pernyataan yang menegaskan larangan konsultan pajak berbentuk PT, namun ada kesepakatan antara Dep. Hukum dan HAM dengan Depkeu bahwa konsultan pajak tidak boleh berbentuk PT. Namun demikian, dalam kenyataannya banyak kantor konsultan pajak yang berbentuk perseroan terbatas. Secara hukum perusahaan, bagaimana seharusnya bentuk badan usaha konsultan pajak? Risiko hukum apa yang mungkin terjadi jika konsultan pajak tersebut tetap berbentuk PT?