Apakah Utang Judi Harus Dibayar?
PERTANYAAN
Saya mau bertanya, apakah harus utang di dalam judi itu dibayar, sah dalam negara dan agama atau tidak? Terima kasih. Mohon bantuannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya mau bertanya, apakah harus utang di dalam judi itu dibayar, sah dalam negara dan agama atau tidak? Terima kasih. Mohon bantuannya.
Dalam pembahasan di bawah ini, kami akan menjawab pertanyaan Anda dari sudut pandang hukum perdata.
Utang judi dilihat dalam hukum perdata, tidak harus dibayar. Ini karena orang yang memiliki piutang judi, berdasarkan Pasal 1788 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), tidak mempunyai tuntutan hukum. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti anggar, lari cepat, dll. (Pasal 1789 KUHPer).
Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.
Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti, anggar, lari cepat, dan sebagainya.
Meskipun demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.
J. Satrio ,S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya (hal. 20-22), sebagaimana kami sarikan, menjelaskan bahwa perikatan sebagai hubungan hukum mempunyai 2 (dua) segi, yaitu segi aktiva (segi hak-hak), yang berupa tagihan yang dimiliki oleh kreditur dan segi passiva (segi kewajiban), yang berupa utang yang harus dibayar debitur. Pada segi passivanya, orang membedakan antara schuld dan haftung. Schuld adalah kewajiban berprestasinya (utangnya), sedangkan haftung adalah tanggung jawab yuridisnya. Seorang debitur mempunyai baik schuld maupun haftung, tetapi seorang yang berutang atas dasar perjudian (utang judi) tidak dapat dituntut pelunasan utangnya melalui sarana hukum, hukum tidak memberikan bantuan kepada kreditur seperti itu atau dengan perkataan lain debitur tidak mempunyai tanggung jawab yuridis dan karenanya disebut “tidak mempunyai haftung”. Namun, hal itu tidak berarti bahwa debitur seperti itu tidak mempunyai schuld, hal itu menjadi nyata kalau debitur secara suka rela memenuhi kewajibannya, maka atas apa yang telah ia bayar (pemenuhan prestasi) tidak dapatlah debitur menuntut kembali atas dasar pembayaran yang tidak terutang (Pasal 1361 KUHPer).
Jadi, tidak ada keharusan untuk membayar utang judi dan kreditur juga tidak dapat menuntut debitur di pengadilan untuk membayar utang judinya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?