KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Law as a Tool of Social Engineering

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Arti Law as a Tool of Social Engineering

Arti <i>Law as a Tool of Social Engineering</i>
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti <i>Law as a Tool of Social Engineering</i>

PERTANYAAN

Saya sering mendengar istilah mengenai law as a tool of social engineering, tetapi saya kurang memahami maksudnya. Bisakah tim Hukumonline menjelaskan makna dan contoh dari konsep law as a tool of social engineering?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Law as a tool of social engineering dapat dimaknai sebagai hukum adalah sarana kontrol sosial. Konsep ini lahir dari pemikiran Roscoe Pound mengenai sociological jurisprudence sebagai reaksi atas ajaran formalisme klasik. Lalu, bagaimana penerapan dan contoh law as a tool of social engineering?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    5 Sumber Hukum Internasional

    5 Sumber Hukum Internasional

     

    Konsep Law as a Tool of Social Engineering

    Secara sederhana, arti dari law as a tool of social engineering adalah hukum sebagai alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. Istilah law as a tool of social engineering dicetuskan oleh Roscoe Pound yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat di mana hukum diharapkan dapat berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.[1] Law as a tool of social engineering juga dapat dimaknai sebagai hukum adalah sarana kontrol sosial.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Konsep law as a tool of social engineering ini lahir dari pemikiran Roscoe Pound tentang sociological jurisprudence sebagai reaksi dari ajaran formalisme klasik yang memandang ilmu hukum masuk dalam golongan ilmu eksakta, di mana hukum bekerja atas dasar temuan sebab-akibat. Para yuris melalui analisis kasus di perpustakaan, idealnya dapat dengan mudah menemukan hubungan antara suatu perbuatan hukum (sebab) dengan apa yang akan menjadi akibat hukumnya.[3]

    Atas ajaran formalisme klasik tersebut, Pound berpendapat bahwa ada hubungan fungsional antara hukum dan masyarakat melalui idenya tentang hukum itu adalah sarana kontrol sosial. Fungsi hukum law as a tool of social engineering, menurut Pound adalah hukum dapat menjaga stabilitas dan keseimbangan dalam masyarakat.[4] 

    Konsep law as a tool of social engineering oleh Satjipto Rahardjo dirumuskan kembali dengan menggunakan pandangan Emile Durkheim tentang hubungan antara kualitas solidaritas masyarakat dengan sistem hukum yang dipakai. Durkheim membedakan antara masyarakat dengan solidaritas mekanik dan masyarakat dengan solidaritas organik.[5] Apa bedanya?

    Masyarakat dengan solidaritas mekanik mendasarkan pada sifat kebersamaan dari para anggotanya. Untuk mempertahankan kebersamaan dalam masyarakat solidaritas mekanik, maka berlaku sistem hukum represif.[6]

    Berbeda halnya dengan masyarakat dengan solidaritas mekanik, masyarakat dengan solidaritas organik adalah masyarakat yang mendasarkan pada individualitas dan kebebasan dari para anggotanya. Untuk mempertahankan kelangsungan masyarakat solidaritas organik maka menggunakan sistem hukum restitutif yang memberikan kebebasan bagi masing-masing individu untuk berhubungan satu sama lain menurut pilihannya sendiri. Sedangkan hukumnya hanya mengusahakan supaya tercapai keseimbangan di antara kepentingan-kepentingan para pihak yang mengadakan hubungan tersebut.[7]

    Menurut Satjipto, teori Durkheim tersebut memberikan dasar bagi kemungkinan penggunaan suatu sistem hukum untuk mencapai atau mempertahankan masyarakat yang diinginkan. Satjipto lantas memberikan pengertian law as a tool of social engineering sebagai penggunaan hukum secara sadar untuk mengubah masyarakat.[8]

    Dalam pandangan Satjipto, hukum bisa dipakai sebagai instrumen yang dipakai secara sadar untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Yang jelas, prosesnya akan berlangsung cukup panjang dan efek yang ditimbulkan bisa merupakan efek yang sifatnya berantai. Pada keadaan demikian, hukum bisa digolongkan ke dalam faktor penggerak mula, yaitu memberikan dorongan pertama secara sistematik.[9]

    Baca juga: Aliran dan Mazhab dalam Sosiologi Hukum

     

    Contoh Law as a Tool of Social Engineering

    Putusan Supreme Court Amerika Serikat tahun 1954 yang menyatakan bahwa pemisahan rasial pada sekolah-sekolah pemerintah adalah tidak konstitusional. Putusan ini bisa dimasukkan dalam golongan social engineering karena bertujuan untuk menciptakan perubahan di dalam masyarakat, yaitu untuk mengubah moralitas masyarakat Amerika Serikat yang tidak menyukai adanya orang-orang kulit putih dan kulit hitam dalam satu sekolah.[10]

    Memang dalam waktu singkat, keputusan tersebut tidak dapat langsung menghapus sama sekali prasangka kulit putih terhadap kulit hitam. Atas putusan tersebut, perlakuan hukum selanjutnya bagi orang-orang berkulit hitam menjadi efektifitas, karena mendorong penerapan hak-hak individual yang meluas, seperti hak untuk mendapat pendidikan dan pekerjaan.[11]

    Contoh di atas merupakan penerapan dari apa yang dimaksud Satjipto, hukum sebagai penggerak mula yang dapat memberikan efek berantai. Contoh tersebut juga merupakan bukti bahwa hukum dapat berfungsi untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan dalam masyarakat sebagaimana dimaksud Pound.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Referensi:

    1. Martha Ari Safira. Law is a Tool of Social Engineering dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia. Kodifikasia, Vol. 11 No. 1, 2017;
    2. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan Keenam. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006;
    3. Soetandyo Wignjosoebroto. Pergeseran Paradigma dalam Kajian-Kajian Sosial dan Hukum. Malang: Setara Press, 2013.

    [1] Martha Ari Safira. Law is a Tool of Social Engineering dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia. Kodifikasia, Vol. 11 No. 1, 2017, hal. 187

    [2] Soetandyo Wignjosoebroto. Pergeseran Paradigma dalam Kajian-Kajian Sosial dan Hukum. Malang: Setara Press, 2013, hal. 126

    [3] Soetandyo Wignjosoebroto. Pergeseran Paradigma dalam Kajian-Kajian Sosial dan Hukum. Malang: Setara Press, 2013, hal. 126

    [4] Soetandyo Wignjosoebroto. Pergeseran Paradigma dalam Kajian-Kajian Sosial dan Hukum. Malang: Setara Press, 2013, hal. 126 – 127

    [5] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan Keenam. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 207

    [6] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan Keenam. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 207

    [7] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan Keenam. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 207

    [8] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan Keenam. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 208

    [9] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan Keenam. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 209

    [10] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan Keenam. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 209 – 210

    [11] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan Keenam. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 210

    Tags

    ilmu hukum
    jurusan hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!