Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Pidana Penjara Seumur Hidup

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Arti Pidana Penjara Seumur Hidup

Arti Pidana Penjara Seumur Hidup
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Pidana Penjara Seumur Hidup

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan mengenai pidana penjara seumur hidup. Apa itu pidana penjara seumur hidup? Banyak versi yang beredar mengenai pidana penjara seumur hidup. Versi pertama, pidana penjara seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan hakim di mana lama pidananya bergantung pada usia terpidana. Misalnya, ia melakukan kejahatan dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, pada saat dijatuhi hukuman tersebut terpidana berumur 21 tahun maka pidana penjara seumur hidup itu dijalani selama 21 tahun. Versi kedua, pidana penjara seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan dan dijalani selama ia hidup dia terus berada di dalam penjara tanpa adanya rentang waktu tersebut atau bisa dibilang sampai ia meninggal ia terus ada di penjara, yang mana yang benar? Apa dasar dan peraturan mengenai penjelasan pidana seumur hidup tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pidana penjara seumur hidup merupakan salah satu dari dua variasi hukuman penjara dalam KUHP. Maksud penjara seumur hidup bukan berarti terpidana dipenjara selama rentang waktu yang sama dengan usianya pada saat vonis dijatuhkan, melainkan penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia. Apa dasar hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pidana Seumur Hidup yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Juni 2010, dan pertama kali dimutakhirkan pada Senin, 24 Januari 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif

    Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Arti Pidana Penjara Seumur Hidup

    Untuk menjawab pertanyaan akan pidana penjara seumur hidup, kami akan merujuk pada KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan KUHP baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026[1] mendatang.

    Pasal 12 KUHP

    Pasal 68 UU 1/2023

     

    1. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
    2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut- turut.
    3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.
    4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

     

     

    1. Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu
    2. Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 tahun berturut turut atau paling singkat 1 hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
    3. Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut turut.
    4. Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun.

     

    Dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

     

    Kesalahan Penafsiran Pidana Penjara Seumur Hidup

    Pidana penjara seumur hidup sering salah ditafsirkan. Kesalahan penafsiran terbanyak adalah menganggap bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.

    Untuk memudahkan pemahaman tentang pidana penjara seumur hidup, kami mencontohkan, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika ia berusia 21 tahun, maka berdasarkan pendapat yang beranggapan bahwa yang dimaksud ‘seumur hidup’ adalah sama dengan jumlah umur terpidana ketika vonis dijatuhkan, yang bersangkutan akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) UU 1/2023 yang mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana melebihi batasan maksimal 20 tahun.

    Contoh lainnya, berdasarkan pendapat yang sama, jika terpidana divonis penjara seumur hidup pada saat ia berumur 18 tahun, berarti terpidana tersebut akan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup selama 18 tahun. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja menghukum terpidana selama 18 tahun penjara, padahal hal itu masih diperbolehkan dalam KUHP?

    Dari uraian di atas dapat disimpulkan dasar hukum serta logika berpikir bahwa maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait arti pidana penjara seumur hidup sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Tags

    ancaman pidana
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!