Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas

Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas

PERTANYAAN

Saya mau bertanya adakah teori khusus yang membahas ultimum remedium atau hanya sekedar istilah saja? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ultimum remedium adalah istilah hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum. Bahkan, ada pula yang menyebut asas ultimum remedium.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Ultimum Remedium yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 11 Agustus 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di KlinikĀ hukumonline.comĀ disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.

    Asas Ultimum Remedium

    Sepanjang penelusuran kami, sebenarnya ultimum remedium adalah istilah hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (hal. 128) mengartikan ultimum remedium adalah sebagai alat terakhir.

    Selain itu, ada pendapat yang mengatakan bahwa ultimum remedium tidak hanya suatu istilah, tetapi juga merupakan suatu asas hukum. Mengenai asas hukum, Sudikno menyebutkan asas hukum sifatnya abstrak (hal. 7). Karena sifatnya itu, asas hukum pada umumnya tidak dituangkan dalam bentuk peraturan atau pasal yang konkret, antara lain seperti:

    1. Point dā€™interet point dā€™action adalah barangsiapa yang mempunyai kepentingan hukum dapat mengajukan gugatan ke pengadilan;
    2. Restitutio in integrum adalah pengembalian kepada keadaan semula;
    3. In Dubio Pro Reo adalah dalam hal ada keragu-raguan hakim apakah terdakwa salah atau tidak, maka hakim wajib memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa;
    4. Res judicata pro veritate habetur adalah apa yang diputus hakim harus dianggap benar;
    5. Presumptio Iures de Iure adalah setiap orang dianggap tahu akan hukum atau undang-undang;
    6. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.

    Baca juga: Catat! Ini 21 Asas Hukum dan 7 Adagium Hukum yang Perlu Dipahami

    Namun, sepanjang penelusuran kami dalam buku ini, Sudikno memang tidak menyebutkan secara terang-terangan asas ultimum remedium. Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly dalam berita berjudul Perlu Penegasan Norma Ultimum Remedium Soal Pengenaan Sanksi di Aturan Turunan UU Cipta Kerja (hal. 1) menerangkan ultimum remedium merupakan asas hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana menjadi sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum.

    Dengan demikian, ultimum remedium adalah salah satu asas dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir penegakan hukum. Asas ultimum remedium bermakna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi) hendaklah jalur lain tersebut terlebih dahulu dilakukan.

    Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas

    Kemudian, istilah ultimum remedium juga kami temukan dalam buku yang ditulis oleh Wirjono Prodjodikoro berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 17) menyebutkan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam bidang hukum tata negara dan hukum tata usaha negara harus pertama-tama ditanggapi dengan sanksi administrasi. Begitu pula norma-norma dalam bidang hukum perdata pertama-tama harus ditanggapi dengan sanksi perdata. Hanya, apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata ini belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan, maka baru diadakan juga sanksi pidana sebagai pamungkas (terakhir) atau ultimum remedium.

    Mengapa hukum pidana memiliki sifat ultimum remedium? Wirjono (hal. 50) menjelaskan karena sifat sanksi pidana sebagai senjata pamungkas atau ultimum remedium pidana jika dibandingkan dengan sanksi perdata atau sanksi administrasi. Sifat ini menimbulkan kecenderungan untuk menghemat mengadakan sanksi pidana. Jadi, ultimum remedium merupakan istilah yang menggambarkan suatu sifat sanksi pidana.

    Selain dikenal dalam hukum pidana, istilah ini juga dikenal dalam hukum penyelesaian sengketa. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Frans Hendra Winarta dalam bukunya Hukum Penyelesaian Sengketa (hal. 1-2) menyebutkan secara konvensional, penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis, seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, infrastruktur, dan sebagainya biasanya dilakukan melalui proses litigasi. Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain, selain itu penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remedium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tidak ada teori khusus mengenai ultimum remedium pidana. Ultimum remedium adalah istilah lumrah yang kemudian biasa dipakai atau dikaitkan dengan hukum pidana. Istilah ini menggambarkan suatu sifat hukum pidana, yakni sebagai pilihan atau alat terakhir penyelesaian perkara.

    Contoh ultimum remedium dapat Anda lihat secara implisit dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta yang berbunyi:

    Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.

    Adapun penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti melalui mediasi, negosiasi, atau konsiliasi, arbitrase, atau Pengadilan Niaga.[1]

    Demikian jawaban dari kami tentang asas ultimum remedium, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Referensi:

    1. Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2006;
    2. Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

    [1] Penjelasan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    Tags

    anak hukum
    asas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!