Halo. Saya ingin tahu, apa bedanya atasan dan atasan langsung? bagaimana memberi pengertian atas kedua istilah ini? Karena saya baca beberapa kasus yang ditanyakan berhubungan dengan istilah-istilah ini. Terima kasih!
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Empat, atasan adalah:
Ā
āyang lebih tinggi, yang di atasā
Ā
Akan tetapi, untuk penggunaan suatu istilah di bidang hukum, seringkali kita perlu mengetahui lebih dulu konteks penggunaan istilah tersebut. Adakalanya dalam peraturan perundang-undangan telah diatur definisi dari suatu istilah, sehingga kita harus merujuk pada definisi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Ā
Apabila konteksnya adalah disiplin anggota Polri, misalnya, Pasal 1 angka 9 PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (āPP 2/2003ā) mengatur bahwa definisi āAtasanā adalah:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
āsetiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lainā
Ā
Sedangkan, untuk definisi āAtasan Langsungā, diatur dalam pasal 1 angka 10 PP 2/2003 yaitu:
Ā
āanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya ā
Ā
Untuk konteks disiplin prajurit TNI, maka pasal 1 angka 7 UU No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (āUU 26/1997ā) mengatur bahwa āAtasanā adalah:
Ā
āsetiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang lainā
Ā
Sedangkan untuk āAtasan Langsungā, pasal 1 angka 8 UU 26/1997 mengatur definisinya adalah:
Ā
āatasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap bawahan yang bersangkutanā
Ā
Dari definisi-definisi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa āatasanā identik dengan pangkat atau jabatan yang berkedudukan lebih tinggi. Sedangkan, āatasan langsungā adalah atasan yang mempunyai kewenangan langsung terhadap bawahannya tersebut.
Ā
Tapi, lain halnya apabila konteksnya mengenai tata cara pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara. Dalam pasal 7 ayat 1 PP No. 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara, diatur bahwa:
Ā
āSebelum melaksanakan tugas memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara selama menjabat, Komisi Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada atasan langsung dari instansi tempat Penyelenggara Negara yang bersangkutan bertugasā
Ā
Penjelasan pasal ini mengatur bahwa atasan langsung dalam pasal ini adalah pimpinan tertinggi dari instansi atau lembaga Penyelenggara Negara bertugas. Jadi, definisi atasan dan atasan langsung bisa berbeda-beda sesuai dengan konteks penggunaan kedua istilah tersebut.
Ā
Dalam konteks kasus hukum, penggunaan istilah atasan dapat ditemui dalam kasus suap atau gratifikasi pada penyidik kasus Gayus Tambunan, yang antara lain bisa Anda baca dalam artikel ini atau dalam kasus pelanggaran berat hak asasi manusia di Timor Timur yang dapat Anda baca dalam artikel ini.
Ā
Sedangkan untuk atasan langsung, antara lain dapat anda temui dalam kasus korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam artikel ini dan kasus korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan dalam artikel ini.
Ā
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Ā
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ā
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku ā53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerjaā (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.