Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Perpanjangan Pekerja Kontrak dan Uang Kompensasi

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Perpanjangan Pekerja Kontrak dan Uang Kompensasi

Aturan Perpanjangan Pekerja Kontrak dan Uang Kompensasi
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Perpanjangan Pekerja Kontrak dan Uang Kompensasi

PERTANYAAN

Saya bekerja di sebuah perusahaan selama 2 tahun 4 bulan sebagai supervisor logistic. Selama saya bekerja, saya menandatangani kontrak kerja sebanyak 3 kali (1 tahun + 1 tahun + 4 bulan) dan 1 kali kenaikan gaji. Kemudian saya dinyatakan habis kontrak dan off dari perusahaan tanpa 1 rupiah pun pesangon atau upah jasa karena HRD perusahaan mengatakan saya karyawan PKWT dan saya tidak berhak mendapatkan dana dalam bentuk apapun. Padahal selama 3 kali kontrak di perusahaan tidak ada jeda (tidak dirumahkan), dengan kata lain saya di kontrak terus-menerus selama 3 kali tanpa ada jeda. Pertanyaan apakah saya seorang karyawan PKWT atau PKWTT?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saat ini pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan perpanjangannya adalah maksimal 5 tahun dan hanya diperuntukkan bagi PKWT yang didasarkan atas jangka waktu.

    Sedangkan untuk PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, dilaksanakan hingga selesainya suatu pekerjaan tertentu.

    Selain itu, alih-alih mendapatkan pesangon, pada saat berakhirnya PKWT, kini pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi sesuai dengan hitungan masa kerjanya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Implikasi Perpanjangan PKWT yang Tidak Sesuai Hukum yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 5 Desember 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan Kontrak Resign Dapat Pesangon?

    Apakah Karyawan Kontrak <i>Resign</i> Dapat Pesangon?

     

    Ketentuan Perpanjangan PKWT

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dulunya, berdasarkan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) yang tidak memenuhi ketentuan dalam UU Ketanagakerjaan demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) sebagaimana Anda tanyakan.

    Akan tetapi, Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah bunyi Pasal 59 UU Ketenagakerjaan tersebut, dan ketentuan terkait menjadi PKWTT telah dihapus.

    Saat ini, ketentuan mengenai PKWT lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

    Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa untuk PKWT yang didasarkan atas jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun,[1] dan jika PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[2]

    Sedangkan apabila PKWT dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[3]

    Sehingga menurut hemat kami, jangka waktu maksimal 5 tahun untuk PKWT dan perpanjangan hanya diperuntukkan bagi PKWT yang didasarkan atas jangka waktu. Sedangkan untuk PKWT yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu, dilaksanakan hingga selesainya pekerjaan.

    Untuk memahami perbedaan antara PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, Anda dapat menyimaknya dalam Pengaturan Pekerja Kontrak Pasca UU Cipta Kerja.

     

    Uang Kompensasi

    Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda, untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan jenis PKWT Anda adalah PKWT berdasarkan jangka waktu, maka perpanjangan PKWT  Anda tidak menyalahi aturan, karena belum mencapai batas maksimal yaitu 5 tahun.

    Kemudian perlu diperhatikan pula, kini pada saat berakhirnya PKWT, perusahaan memberikan uang kompensasi bagi pekerja PKWT[4] yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.[5]

    Selanjutnya apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.[6]

    Jadi kami berpendapat, Anda seharusnya telah menerima 3 kali uang kompensasi atas 3 kali PKWT dan perpanjangannya yang Anda alami.

    Oleh karena itu, alih-alih mendapatkan pesangon, pekerja PKWT yang telah berakhir jangka waktu perjanjian kerja atau selesainya suatu pekerjaan tertentu memperoleh uang kompensasi sesuai dengan masa kerja yaitu:[7]

    1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah
    2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

    x 1 bulan upah

    1. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

    x 1 bulan upah

     

    Baca juga: Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Perusahaan dan Uang Kompensasi bagi Karyawan PKWT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021

    [2] Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021

    [3] Pasal 9 ayat (1) dan (4) PP 35/2021

    [4] Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [5] Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021

    [6] Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021

    [7] Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021

    Tags

    hukumonline
    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!