KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tahapan Pelaksanaan Tender Pemerintah Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tahapan Pelaksanaan Tender Pemerintah Indonesia

Tahapan Pelaksanaan Tender Pemerintah Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tahapan Pelaksanaan Tender Pemerintah Indonesia

PERTANYAAN

Bagaimana pengaturan tender di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Guna menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan tender yang Anda maksud adalah dalam ruang lingkup kementerian/lembaga/perangkat daerah atau pengadaan barang/jasa pemerintah atau dengan kata lain tender pemerintah Indonesia. Sehingga kami merujuk kepada Perpres 16/2018, berikut aturan pelaksananya.

    Pengertian tender adalah salah satu metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Apa saja hal-hal yang perlu diketahui terkait pelaksanaan tender di Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Aturan Tender dan Tahapannya yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 November 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Tender Terbatas Dikategorikan Persekongkolan Tender?

    Dapatkah Tender Terbatas Dikategorikan Persekongkolan Tender?

    Tahapan Tender di Indonesia

    Guna menyederhanakan jawaban, kami akan merujuk pada ketentuan untuk pengadaan pemerintah Indonesia yang diatur dalam Perpres 16/2018dan perubahannya. Adapun perpres ini diperuntukkan bagi pengadaan barang/jasa di lingkungan kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menggunakan anggaran belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dan/atau hibah dari dalam negeri maupun luar negeri.[1]

    Sebelumnya perlu Anda pahami, pengertian tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.[2] Tender pemerintah Indonesia ini dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia dengan metode:[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. E-purchasing;
    2. Pengadaan langsung;
    3. Penunjukan langsung;
    4. Tender cepat.

    Adapun pelaksanaan pemilihan melalui tender di Indonesia secara umum mencakup:[4]

    1. Pelaksanaan kualifikasi;
    2. Pengumuman dan/atau undangan;
    3. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;
    4. Pemberian penjelasan;
    5. Penyampaian dokumen penawaran;
    6. Evaluasi dokumen penawaran;
    7. Penetapan dan pengumuman pemenang; dan
    8. Sanggah, dan khusus untuk pekerjaan konstruksi ditambahkan sanggah banding.[5]

    Khusus tender barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk pengadaan yang bersifat kompleks, dalam artian punya risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan pengadaan, dilakukan tahapan prakualifikasi.[6] Sebaliknya, tender barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang tidak bersifat kompleks dilakukan tahapan pascakualifikasi.[7]

    Proses kualifikasi dan proses pemilihan dalam prakualifikasi meliputi:[8]

    1. Undangan prakualifikasi;
    2. Prakualifikasi;
    3. Undangan pemilihan;
    4. Pemilihan;
    5. Penetapan Pemenang.

    Sementara itu, proses kualifikasi dan proses pemilihan dalam pascakualifikasi meliputi:[9]

    1. Pengumuman;
    2. Pendaftaran sampai dengan calon pemenang;
    3. Pascakualifikasi;
    4. Penetapan pemenang.

    Dalam pelaksanaannya, tender dinilai gagal apabila:[10]

    1. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
    2. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
    3. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
    4. ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 16/2018 dan perubahannya;
    5. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
    6. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
    7. seluruh penawaran harga tender barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di atas harga perkiraan sendiri (“HPS”);
    8. negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai; dan/atau
    9. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Kelompok Kerja Pemilihan (“Pokja Pemilihan”)/Pejabat Pembuat Komitmen (“PPK”).

    Jika gagal, Pokja Pemilihan segera melakukan evaluasi ulang (jika ditemukan kesalahan evaluasi penawaran) atau tender ulang.[11] Apabila tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melakukan penunjukan langsung dengan kriteria:[12]

    1. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
    2. tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender.

    Hal yang Harus Kamu Tahu Seputar Tender

    Penting untuk diketahui, penawaran tender untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dilaksanakan dengan nilai harga perkiraan sendiri (“HPS”) paket pengadaan di atas Rp200 juta.[13] 

    Selain itu, Analis Hukum di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Publik Pascalis Jiwandono menegaskan, filosofi pelaksanaan tender itu adalah mencari penyedia yang benar-benar terkualifikasi, memenuhi syarat serta memiliki barang yang dibutuhkan. Jadi, ada 2 poin utama yang dilihat yaitu kualifikasi dan barang yang ditawarkan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan pemerintah.

    Pascalis menambahkan, untuk kualifikasi itu sendiri dilakukan prakualifikasi atau pascakualifikasi. Bagi tender yang tidak bersifat kompleks atau standar, memakai pascakualifikasi yaitu pembuktian kualifikasinya terjadi di belakang sebelum penetapan pemenang. Sebaliknya, tender yang bersifat kompleks, menggunakan prakualifikasi di mana dari awal dilihat terlebih dahulu kualifikasinya memenuhi atau tidak.

    Pascalis mencontohkan, misalnya pengadaan barang dengan HPS Rp300 juta, memerlukan kualifikasi penyedia seperti perizinan berusaha, mematuhi ketentuan perpajakan, pengalaman pengadaan barang yang sama, dan lain-lain. Sehingga kualifikasi itu harus dipenuhi terlebih dahulu untuk tahapan prakualifikasi.

    Kemudian dalam proses penawaran, dilakukan evaluasi harga dan teknis. Misalnya untuk pengadaan laptop dengan HPS Rp300 juta, si A menawarkan Rp280 juta dan B menawarkan Rp285 juta, maka harga dipilih yang adalah yang rendah, yaitu A dengan harga penawaran Rp280 juta.

    Sebagai informasi tambahan, Pascalis menambahkan bahwa kini semua dilakukan by system dalam artian jejak dokumentasi pengadaan menjadi lebih transparan. Selain itu, kini untuk pengadaan barang-barang yang telah ada di e-katalog, pemerintah menggunakan e-katalog tersebut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahsebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Analis Hukum di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Publik Pascalis Jiwandono pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB.

    [1] Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 16/2018”)

    [2] Pasal 1 angka 36 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 12/2021”)

    [3] Pasal 38 ayat (1) dan (7) Perpres 12/2021

    [4] Pasal 50 ayat (1) Perpres 12/2021

    [5] Pasal 50 ayat (2) Perpres 12/2021

    [6] Pasal 44 ayat (5) dan (10) Perpres 16/2018

    [7] Pasal 44 ayat (3) huruf a Perpres 16/2018

    [8] Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Peraturan LKPP 12/2021”), hal. 61

    [9] Peraturan LKPP 12/2021 Romawi IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, hal. 61

    [10] Pasal 51 ayat (2) Perpres 12/2021

    [11] Pasal 51 ayat (7), (8), dan (9) Perpres 12/2021

    [12] Pasal 51 ayat (10) Perpres 12/2021

    [13] Lampiran I dan II Peraturan LKPP 12/2021, hal. 31

    Tags

    tender
    pengadaan barang dan jasa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!