Intisari:
Pada dasarnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa Anda adalah seorang PNS yang memangku jabatan sebagai pejabat administrasi. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Berdasarkan keterangan Anda, Anda yang berumur 45 tahun memang belum mencapai batas usia pensiun (58 tahun). Tetapi, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun. Artinya, usia Anda memang belum mencapai batas usia pensiun bagi pejabat administrasi (58 tahun). Akan tetapi, di usia Anda sekarang (45 tahun) dengan masa kerja 20 tahun, Anda dapat mengajukan permintaan berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan Anda berhak memperoleh jaminan pensiun. Perlu dicatat, ada beberapa alasan permintaan berhenti ditolak, salah satunya yaitu PNS yang bersangkutan sedang terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah. Kami sarankan agar Anda memastikan lagi kepada pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang alasan penolakan permintaan pemberhentian Anda sebagai PNS. Apa alasan-alasan lainnya? kemudian apakah keberlakuan PP 11/2017 perlu menunggu aturan teknisnya terlebih dahulu? penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Batasan Usia Pensiun
Guna menyederhanakan jawaban, kami akan asumsikan beberapa hal berikut:
Anda adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang memangku jabatan sebagai Pejabat Administrasi yang memiliki batas usia pensiun adalah 58 tahun.
Berkas Anda ditolak oleh Badan Kepegawaian Nasional (“BKN”) pada proses verifikasi.
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
mencapai batas usia pensiun;
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c UU ASN yaitu:
[1]58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
[2]
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
[3]
Jaminan pensiun diberikan kepada:
[4]PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;
PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
Jadi pada dasarnya seorang PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Berkaitan dengan pertanyaan Anda, Anda yang berumur 45 tahun memang belum mencapai batas usia pensiun, karena batas usia pensiun untuk PNS dengan jabatan administrasi adalah 58 tahun. Tetapi, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.
Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri
PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
[5]
Namun, permintaan berhenti ditolak karena alasan-alasan sebagai berikut:
[6]sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
alasan lain menurut pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Menjawab pertanyaan Anda, ketentuan mengenai batas usia pensiun mengacu pada Pasal 90 jo. Pasal 87 ayat (1) huruf c UU ASN dan Pasal 239 PP 11/2017. Sebagaimana telah dijelaskan, batasan usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi adalah 58 tahun. Tetapi berdasarkan PP 11/2017 ini seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun.
Ini artinya, usia Anda memang belum mencapai batas usia pensiun bagi pejabat administrasi (58 tahun). Akan tetapi, di usia Anda sekarang (45 tahun) dengan masa kerja 20 tahun, Anda dapat mengajukan permintaan berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan Anda berhak memperoleh jaminan pensiun.
Berkaitan dengan penolakan berkas Anda oleh BKN, kami kurang mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan penolakan tersebut. Kami berpandangan bahwa mungkin saja permintaan Anda ditolak oleh BKN karena hal-hal sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Kami sarankan agar Anda memastikan lagi kepada pihak BKN tentang alasan penolakan permintaan pemberhentian Anda sebagai PNS.
Mengenai keberlakuan PP 11/2017, PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 7 April 2017.
[7] Artinya, PP ini sudah berlaku tanpa menunggu aturan teknisnya terbit. Berkaitan dengan aturan terknis, sepanjang penelusuran kami belum ada aturan teknis tentang pemberhentian PNS dengan hormat atas permintaan sendiri.
Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun PNS
Sistem informasi manajemen
pemberhentian dan pensiun secara nasional dikelola oleh BKN berdasarkan informasi dan data pengelolaan pemberhentian dan pensiun Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan informasi dan data PNS melalui sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun. BKN melakukan verifikasi terhadap informasi dan data pengelolaan pensiun
untuk pemberian pertimbangan teknis pensiun PNS kepada Instansi Pemerintah. Sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun merupakan bagian dari Sistem Informasi ASN. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
[8]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[2] Pasal 304 ayat (1) dan (2) PP 11/2017
[3] Pasal 304 ayat (3) dan (4) PP 11/2017
[5] Pasal 238 ayat (1) dan (2) PP 11/2017
[6] Pasal 238 ayat (3) PP 11/2017