Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Awas! Ini Jerat Pidana Pemakai Kartu Vaksin dan Hasil Tes COVID-19 Palsu

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Awas! Ini Jerat Pidana Pemakai Kartu Vaksin dan Hasil Tes COVID-19 Palsu

Awas! Ini Jerat Pidana Pemakai Kartu Vaksin dan Hasil Tes COVID-19 Palsu
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Awas! Ini Jerat Pidana Pemakai Kartu Vaksin dan Hasil Tes COVID-19 Palsu

PERTANYAAN

Karena pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil swab PCR, kartu, dan sertifikat vaksinasi COVID-19, muncul oknum-oknum yang membuat dan memperjualbelikan kartu dan sertifikat vaksin palsu. Bagaimana jerat hukum bagi si pelaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk menekan laju pertumbuhan angka penderita COVID-19, Menteri Perhubungan mengeluarkan beberapa surat edaran yang di antaranya mewajibkan pelaku perjalanan tertentu untuk menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dan/atau surat keterangan negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen.

    Pemalsuan kartu vaksin, surat keterangan RT-PCR test dan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan termasuk merupakan perbuatan pidana pemalsuan surat yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

    Baik pelaku yang memalsukan maupun pemakai dokumen tersebut sama-sama dapat dijerat pidana dalam KUHP. Apa ancaman pidananya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kewajiban Menunjukkan Kartu Vaksin COVID-19

    KLINIK TERKAIT

    Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah Dipidana?

    Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah Dipidana?

    Memang benar, untuk menekan laju pertumbuhan angka penderita COVID-19, Menteri Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang mengatur kewajiban pelaku perjalanan untuk menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dan/atau surat keterangan negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid rest antigen, di antaranya melalui:

    1. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“SE Menhub 42/2021”) beserta perubahannya, yang mengatur:[1]
    1. Penumpang kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan;
    2. Khusus penumpang kereta api antarkota di Pulau Jawa, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“SE Menhub 43/2021”) beserta perubahannya, diantaranya mengatur:[2]
    1. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam, dengan ketentuan:
    • Yang termasuk perjalanan jarak jauh yaitu perjalanan dengan jarak minimal 250km atau minimal waktu perjalanan 4 jam;
    • Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik tidak wajib menunjukkan kartu vaksin pertama;
    • Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyebrangan dalam 1 wilayah aglomerasi perkotaan.

     

    1. Pelaku perjalanan selain di pulau Jawa dan Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam, kecuali untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (“3T”), dan pelayaran terbatas.
    1. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“SE Menhub 44/2021”) dan perubahannya, di antaranya mengatur:[3]
    1. Penumpang kapal laut dari dan ke Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam, serta mengisi e-HAC Indonesia;
    2. Penumpang kapal laut dari daerah di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes yang diambil maksimal RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam.

     

    1. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“SE Menhub 45/2021”) dan perubahannya, diantaranya mengatur:[4]
    1. Pelaku perjalanan penerbangan antar bandara, dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
    2. Pelaku penerbangan dari atau ke bandar udara selain disebutkan di atas, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
    3. Kewajiban tersebut dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T.

    Kewajiban menunjukkan kartu vaksin tersebut di atas dikecualikan bagi:[5]

    1. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis
    2. Pasien dengan kondisi sakit keras
    3. Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
    4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang
    5. Pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang

     

    Jerat Hukum Pelaku Pemalsuan Dokumen

    Terhadap pemalsuan hasil keterangan tes RT-PCR, rapid test antigen, kartu serta sertifikat vaksin COVID-19, Angka 5 huruf g SE Menhub 42/2021 jo. Angka 5 huruf m SE Menhub 43/2021 jo. Angka 5 huruf g SE Menhub 44/2021 mengatur:

    Pemalsuan kartu vaksin, surat keterangan RT-PCR Test dan Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Perbuatan memalsukan dokumen-dokumen di atas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

    Khusus bagi pemalsuan dokumen hasil keterangan RT-PCR test dan rapid test antigen, pelaku dapat dijerat Pasal 268 ayat (1) KUHP:

    Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung (verzekeraar), diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

    Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh dokter, maka dokter dapat dijerat menggunakan Pasal 267 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

    Patut diperhatikan, pemakai dokumen palsu juga dapat dijerat pidana dengan ancaman pidana yang sama dengan si pelaku.[6]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE.50 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE.42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diubah kedua kalinya oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    3. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE.49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diubah kedua kalinya oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    4. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Menggunakan Transportasi Laut pada Massa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan Transportasi Laut pada Massa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    5. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    [1] Angka 5 huruf a ayat 3 dan 4 SE Menhub 42/2021

    [2] Angka 5 huruf a ayat 1-8 SE Menhub 43/2021

    [3] Angka 5 huruf a ayat 2 dan 3 SE Menhub 44/2021

    [4] Angka 5 huruf a ayat 1 f SE Menhub 45/2021 jo. Angka 5 huruf a ayat 1 c  Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor Se 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“SE Menhub 53/2021”)

    [5] Angka 5a huruf a ayat 1 d SE Menhub 53/2021

    [6] Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 267 ayat (3) KUHP, dan Pasal 268 ayat (2) KUHP

    Tags

    pemalsuan surat
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!