Intisari :
Karena hubungan perkawinan antara si wanita dengan suaminya belum berakhir secara hukum, maka sebaiknya Anda tidak melanjutkan hubungan dengannya. Sebaiknya Anda harus menunggu sampai proses perceraiannya telah tuntas atau sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, apabila Anda masih berhubungan, terdapat kemungkinan bagi Anda untuk terjerat perzinaan jika Anda melakukan hubungan seksual atau hubungan suami-istri dengan pacar Anda tersebut, didasarkan pada Pasal 248 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apa langkah hukum yang dapat Anda lakukan untuk memperoleh perlindungan hukum? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berpacaran Dengan Istri Orang Lain
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, menurut kami, perasaan antara Anda dan wanita tersebut atau sebaliknya, tidak bisa mengenyampingkan fakta hukum bahwa perkawinan wanita tersebut dengan suaminya belum berakhir. Sehingga, saat ini wanita itu masih terikat dalam suatu perkawinan. Pasal 34 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) menyebutkan bahwa:
Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Karena hubungan perkawinan antara si wanita dengan suaminya belum berakhir secara hukum, maka sebaiknya Anda tidak melanjutkan hubungan dengannya. Sebaiknya Anda harus menunggu sampai proses perceraiannya telah tuntas atau sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, apabila Anda masih berhubungan, terdapat kemungkinan bagi Anda untuk terjerat perzinaan jika Anda melakukan hubungan seksual atau hubungan suami-istri dengan pacar Anda tersebut, didasarkan pada Pasal 248
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yakni:
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pengancaman Melalui Facebook
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pengancaman yang dilakukan melalui media internet, termasuk pesan Facebook, ialah tindakan melanggar ketentuan Pasal 29 UU ITE, sehingga terhadap tindakan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 45B UU 19/2016, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Langkah Hukum
Menurut kami untuk mendapatkan perlindungan hukum maka Anda harus mengambil langkah hukum. Tetapi sebelum mengambil langkah hukum, langkah yang baik untuk Anda lakukan adalah memberikan ruang dan waktu bagi wanita tersebut untuk menyelesaikan proses perceraiannya di pengadilan. Dengan itikad baik tersebut, mudah-mudahan tidak terjadi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dari suami wanita tersebut.
Jika suami wanita tersebut masih mengancam Anda melalui
Facebook, maka Anda dapat mengadukannya melalui laman
Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link,
screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url,
screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
Selain itu, Anda juga dapat menuntut secara terhadap perbuatan pengancaman melalui
Facebook tersebut, dengan langkah sebagai berikut:
[1]Anda sebagai orang yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Aduan Konten, diakses pada 08 Agustus 2018, pukul 10.54 WIB.