Bagaimana Jika Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka?
PERTANYAAN
Bagaimana jika seorang calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah masih bisa mencalonkan diri, dan tetap mengikuti pemilihan?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana jika seorang calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah masih bisa mencalonkan diri, dan tetap mengikuti pemilihan?
Intisari:
Dalam persyaratan calon kepala daerah tidak ada yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai tersangka. Yang dipersyaratkan adalah calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sehingga calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka masih sah sebagai calon kepala daerah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan :
Terima kasih atas perntanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (“UU 1/2015”) dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (“UU 8/2015”) kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (“UU 10/2016”).
Definisi
Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.[1] Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[2]
Sedangkan yang dimaksud dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis.[3]
Persyaratan Calon Kepala Daerah
Untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yaitu: [4]
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Status Calon Kepala Daerah Setelah Menjadi Tersangka
Berdasarkan ketentuan di atas, tidak ada ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa jika calon kepala daerah ditetapkan menjadi tersangka suatu tindak pidana maka tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi kepala daerah. Calon kepala daerah hanya disyaratkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sedangkan status tersangka merupakan keadaan dimana seseorang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.[5] Sehingga belum ada putusan yang berkuatan hukum tetap.
Dalam artikel Status Tersangka Tak Otomatis Gugurkan Calon Kepala Daerah, Benarkah?, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan pencalonan bisa gugur atau batal kalau calon yang bersangkutan statusnya menjadi terpidana. Kalau statusnya masih tersangka atau terdakwa berarti proses hukumnya belum inkracht, pencalonannya tidak bisa dibatalkan atau digugurkan.
Hal serupa juga dikatakan oleh Husni Kamil Malik, Ketua Komisi Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), sebagaimana yang kami kutip dari artikel Jadi Tersangka, Pecalonan Kepala Daerah Tetap Sah, Ini Kajiannya, yaitu peraturan KPU tak mengatur pembatalan pasangan calon karena ditetapkan sebagai tersangka.
Contoh Kasus
Sebagai contoh dapat dilihat pada artikel Jadi Tersangka, Pecalonan Kepala Daerah Tetap Sah, Ini Kajiannya. Seorang calon Walikota Binjai, Sumatera Utara (“Sumut”) Saleh Bangun, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menerima suap dari Gubernur Sumut, terkait kasus keuangan daerah. KPU Binjai, Sumut, menganggap status Saleh Bangun masih sah sebagai calon kepala daerah. Artinya, masih berpeluang memimpin Binjai bila terpilih masyarakat dalam proses pemungutan suara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
[1] Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)
[2] Pasal 59 ayat (2) UU 23/2014
[3] Pasal 1 angka 1 UU 8/2015
[4] Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016
[5] Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?