Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

PERTANYAAN

Apakah ada aturan soal bantuan pemerintah untuk kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah? Jika ada, bagaimana pelaksanaannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bantuan kepemilikan rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Kemudahan dan/atau bantuan tersebut diberikan melalui dana murah jangka panjang dan subsidi pemilikan rumah.
     
    Kemudahan dan/atau bantuan tersebut pada dasarnya dapat berupa Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”) bersubsidi yang berbentuk KPR sejahtera tapak, KPR sejahtera syariah tapak, KPR sejahtera susun, KPR sejahtera syariah susun, KPR Subsidi Selisih Bunga (“SSB”) tapak, KPR SSB susun, KPR Subsidi Selisih Margin (“SSM”) tapak, atau KPR SSM susun.
     
    Setiap KPR memiliki persyaratan dan mekanisme pengajuannya masing-masing yang penjelasan lebih lanjutnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Bantuan Kepemilikan Rumah
    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“Permen PUPR 20/2019”).
     
    Namun ada perlunya kami jelaskan terlebih dahulu tentang masyarakat berpenghasilan rendah (“MBR”), yaitu:[1]
     
    Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
     
    Kemudahan dan/atau bantuan pemilikan rumah diberikan kepada MBR melalui dana murah jangka panjang dan subsidi pemilikan rumah.[2]
     
    Dana murah jangka panjang berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“FLPP”) yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (“PPDPP”) dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.[3]
     
    Sedangkan subsidi pemilikan rumah berupa subsidi bunga kredit perumahan yang dikelola oleh satuan kerja di lingkungan direktorat jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melaksanakan kegiatan anggaran subsidi bunga kredit perumahan dan/atau subsidi bantuan uang muka perumahan (“Satuan Kerja”).[4]
     
    Patut diperhatikan bahwa MBR dengan batasan penghasilan tertentu hanya dapat memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”) bersubsidi berupa:[5]
    1. KPR sejahtera tapak;
    2. KPR sejahtera syariah tapak;
    3. KPR sejahtera susun;
    4. KPR sejahtera syariah susun;
    5. KPR Subsidi Selisih Bunga (“SSB”) tapak;
    6. KPR SSB susun;
    7. KPR Subsidi Selisih Margin (“SSM”) tapak; atau
    8. KPR SSM susun.
     
    Pengajuan KPR Sejahtera
    Kelompok sasaran penerima KPR sejahtera merupakan MBR perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri yang melampirkan persyaratan sebagai berikut:[6]
    1. surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
    2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi kartu tanda penduduk elektronik;
    3. fotokopi kartu keluarga;
    4. fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin;
    5. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
    6. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi;
    7. surat pernyataan pemohon;
    8. slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi pemohon yang tidak berpenghasilan tetap.
     
    Verifikasi akan dilakukan oleh bank pelaksana untuk memastikan ketepatan kelompok sasaran dan kelaikan rumah untuk diberikan KPR sejahtera.[7] PPDP lalu melakukan pengujian terhadap kelompok sasaran yang diajukan oleh bank pelaksana dan surat pernyataan verifikasi.[8]
     
    Bank pelaksana kemudian melakukan penandatanganan perjanjian kredit KPR sejahtera dengan kelompok sasaran yang telah memenuhi persyaratan:[9]
    1. lolos pengujian data kelompok sasaran oleh PPDPP; dan
    2. bangunan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum telah dilengkapi surat pernyataan mengenai kelaikan fungsi bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi bagi rumah umum tapak sesuai dengan izin mendirikan bangunan, atau sertifikat laik fungsi bagi satuan rumah susun umum.
     
    Bank pelaksana selanjutnya mengajukan permintaan pembayaran dana FLPP kepada PPDPP atas perjanjian kredit yang dilakukan pada tahun berjalan.[10] PPDP melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan dari hasil pengujian tersebut, PPDP melakukan pembayaran dana FLPP ke rekening program FLPP KPR Sejahtera.[11]
     
    Bank pelaksana wajib mengembalikan pokok dana FLPP tanpa syarat kepada PPDPP yang dilakukan secara bulanan sesuai jadwal amortisasi yang ditetapkan.[12]
     
    Selain itu, bank pelaksana juga membayar tarif KPR sejahtera berupa bunga/imbal hasil atas penggunaan dana FLPP untuk KPR sejahtera yang diterbitkan sesuai dengan perhitungan dan jadwal yang ditetapkan PPDPP ke rekening dana operasional PPDPP. [13]
     
    Jika KPR Sejahtera dibayar sebelum jatuh tempo kredit, bank pelaksana harus melaporkan dan mengembalikan dana pelunasan kepada PPDPP.[14]
     
    Pengajuan KPR SSB dan KPR SSM
    Kelompok sasaran penerima KPR SSB atau KPR SSM merupakan MBR perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri yang memenuhi persyaratan:[15]
    1. surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
    2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi kartu tanda penduduk elektronik;
    3. fotokopi kartu keluarga;
    4. fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin;
    5. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
    6. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi;
    7. surat pernyataan pemohon;
    8. slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditantadangani oleh pemohon yang diketahui oleh kepala desa/lurah bagi pemohon yang tidak berpenghasilan tetap.
     
    Verifikasi selanjutnya dilakukan oleh bank pelaksana, sekaligus menunjuk pejabat untuk memverifikasi dan menandatangani surat permintaan pembayaran subsidi bunga kredit perumahan.[16]
     
    Satuan kerja lalu melakukan pengujian pada kelompok sasaran yang diajukan oleh bank pelaksana dan surat pernyataan verifikasi.[17]
     
    Bank pelaksana menandatangani perjanjian kredit KPR SSB atau akad pembiayaan KPR SSM dengan kelompok sasaran yang telah memenuhi syarat:[18]
    1. lolos pengujian data kelompok sasaran oleh satuan kerja; dan
    2. bangunan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum telah dilengkapi surat pernyataan mengenai kelaikan fungsi bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi bagi rumah umum tapak sesuai dengan izin mendirikan bangunan, atau sertifikat laik fungsi bagi satuan rumah susun umum.
     
    Bank pelaksana lalu mengajukan permintaan pembayaran subsidi bunga kredit perumahan bulan pertama atas perjanjian kredit atau akad pembiayaan yang dilakukan pada tahun berjalan.[19]
     
    Satuan kerja kemudian menguji permintaan tersebut dan dari hasilnya pejabat perbendaharaan satuan kerja menerbitkan surat perintah membayar kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk pembayaran subsidi bunga kredit perumahan kepada bank pelaksana.[20]
     
    Permintaan pembayaran subsidi bunga kredit perumahan bulan kedua dan selanjutnya selama masa kredit/pembiayaan diajukan pada awal bulan untuk perjanjian kredit/akad pembiayaan bulan sebelumnya.[21]
     
    Dalam hal KPR SSB atau KPR SSM dibayar sebelum jatuh tempo kredit, bank pelaksana harus melaporkan pelunasan kepada satuan kerja.[22]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 1 angka 3 Permen Permen PUPR 20/2019
    [2] Pasal 3 Permen Permen PUPR 20/2019
    [3] Pasal 4 ayat (1) Permen PUPR 20/2019
    [4] Pasal 4 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 34 Permen PUPR 20/2019
    [5] Pasal 9 ayat (1) dan (3) Permen PUPR 20/2019
    [6] Pasal 29 ayat (1) Permen PUPR 20/2019
    [7] Pasal 30 Permen PUPR 20/2019
    [8] Pasal 32 ayat (1) Permen PUPR 20/2019
    [9] Pasal 34 ayat (1) Permen PUPR 20/2019
    [10] Pasal 35 ayat (1) Permen PUPR 20/2019
    [11] Pasal 36 ayat (1) jo. Pasal 37 ayat (1) Permen PUPR 20/2019
    [12] Pasal 38 ayat (1) Permen PUPR 20/2019
    [13] Pasal 39 ayat (1) Permen PUPR 20/2019
    [14] Pasal 41 ayat (1) Permen PUPR 20/2019
    [15] Pasal 47 ayat (1) Permen PUPR 20/2019
    [16] Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 49 ayat (1) Permen PUPR 20/2019
    [17] Pasal 50 ayat (1) Permen PUPR 20/2019
    [18] Pasal 52 ayat (1) Permen PUPR 20/2019
    [19] Pasal 53 ayat (1) Permen PUPR 20/2019
    [20] Pasal 54 ayat (1) jo. Pasal 55 Permen PUPR 20/2019
    [21] Pasal 56 ayat (1) Permen PUPR 20/2019
    [22] Pasal 60 ayat (1) Permen PUPR 20/2019

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!