Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Beda Penangkapan pada Kasus Narkotika dan Terorisme dengan Penangkapan Pada Umumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Beda Penangkapan pada Kasus Narkotika dan Terorisme dengan Penangkapan Pada Umumnya

Beda Penangkapan pada Kasus Narkotika dan Terorisme dengan Penangkapan Pada Umumnya
Kris Lihardo Aksana, S.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Beda Penangkapan pada Kasus Narkotika dan Terorisme dengan Penangkapan Pada Umumnya

PERTANYAAN

Apakah terdapat aturan yang berbeda tentang penangkapan pada kasus terorisme dan narkotika dengan ketentuan di KUHAP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbedaan utama penangkapan secara umum dalam KUHAP dengan penangkapan dalam kasus narkotika dan terorisme adalah pada jangka waktu maksimal penangkapan.
     
    Selain itu, khusus pada kasus narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) berwenang untuk melakukan penyidikan dan penangkapan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penangkapan
    Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Demikian menurut Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
     
    Dalam proses hukum tersebut, jika ternyata kurang bukti, penyidik akan melepaskan kembali si tersangka. Dan sebaliknya, jika buktinya kuat, akan dilakukan upaya hukum lanjutan berupa penahanan terhadap tersangka.
     
    Terhadap penangkapan, M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:
     
    1. Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
    2. Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
     
    Berkaitan dengan partanyaan Anda, memang terdapat perbedaan penangkapan dalam kasus narkotika dan terorisme dengan penangkapan pada umumnya yang diatur dalam KUHAP.
     
    Kami akan menguraikan ketentuan mengenai penangkapan pada masing-masing kasus.
     
    Penangkapan dalam KUHAP
    Selain yang diatur dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP, ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 19 KUHAP.
     
    Pasal 16 KUHAP menerangkan bahwa yang berwenang melakukan penangkapan adalah penyelidik atas perintah penyidik untuk kepentingan penyelidikan, dan penyidik/penyidik pembantu untuk keperluan penyidikan.
     
    Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.[1]
     
    Praktiknya, penangkapan dilaksanakan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.[2] Selain itu, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan.[3]
     
    Surat perintah penangkapan dikecualikan dalam kasus tertangkap tangan, akan tetapi penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.[4]
     
    Lama penangkapan adalah paling lama 1 hari,[5] dan penangkapan tidak dapat dilakukan kepada tersangka pelaku pelanggaran kecuali apabila ia telah dipanggil secara sah 2 kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.[6]
     
    Karena lamanya penangkapan maksimal adalah 1 hari, jika pun dilakukan lanjutan perampasan kemerdekaan, maka dilanjutkan dengan penahanan.
     
    Baca juga: Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Polisi Melakukan Penangkapan
     
    Panangkapan dalam Kasus Narkotika
    Penangkapan dalam kasus narkotika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).
     
    Dalam kasus narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.[7] Dalam fungsi penyidikan, penyidik BNN berwenang untuk melakukan penangkapan.[8] 
     
    Hal lain yang membedakan penangkapan dalam kasus narkotika dengan penangkapan dalam KUHAP adalah lama penangkapan, yang mana berdasarkan Pasal 76 UU Narkotika penangkapan dalam kasus narkotika dilakukan paling lama 3x24 jam sejak surat penangkapan diterima penyidik, dan dapat diperpanjang 3x24 jam lagi.
     
    Undang-undang tidak secara tegas menyatakan apa alasan perpanjangan penangkapan ini. Namun secara tersamar dapat dilihat dalam Konsideran maupun dalam Penjelasan Umum UU Narkotika bahwa tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, tekhnologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas dan sudah banyak menimbulkan korban sehingga dibutuhkan penambahan waktu kepada penyidik untuk melakukan penangkapan.
     
    Penangkapan dalam Kasus Terorisme
    Penangkapan dalam kasus terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
     
    Pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 menjelaskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 hari. Ayat (2) pasal yang sama kemudian menerangkan bahwa apabila jangka waktu tersebut tidak cukup, maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7 hari kepada ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik.
     
    Baca juga: Fungsi Penangkapan dan Penahanan dalam Proses Penyidikan
     
    Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa utamanya, perbedaan antara aturan penangkapan secara umum dengan panangkapan pada kasus narkotika dan terorisme adalah jangka waktu penangkapannya. Selain itu, khusus mengenai narkotika, BNN selaku penyidik berwenang melakukan penangkapan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013;
     
    Referensi:
    M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika. 2006.
     

    [1] Pasal 17 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (hal. 109)
    [2] Pasal 18 ayat (1) KUHAP
    [3] Pasal 18 ayat (3) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 (hal. 34)
    [4] Pasal 18 ayat (2) KUHAP
    [5] Pasal 19 ayat (1) KUHAP
    [6] Pasal 19 ayat (2) KUHAP
    [7] Pasal 71 UU Narkotika
    [8] Pasal 75 huruf g UU Narkotika

    Tags

    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!