1. Apakah ada standar lead time pembuatan legalitas bisnis baru terhadap timing masspro? (Misalnya perizinan harus diselesaikan 1 tahun sebelum masspro). 2. Terkait pembelian mesin dan lain-lain, karena ini adalah penunjang untuk produksi part motor electric, apakah ada fasilitas lain dari pemerintah seperti keringanan pajak, discount, etc. Sebagai informasi perusahaan kami adalah perusahaan yang berada di kawasan berikat.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Industri motor listrik termasuk dalam kode KBLI 27111 yang tergolong usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Untuk melakukan kegiatan usahanya, pelaku usaha perlu mempunyai perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan sertifikat standar. Lantas, adakah ketentuan tentang lead time antara perizinan berusaha dengan produksi massal?
Selain itu, apakah terdapat fasilitas dari pemerintah bagi perusahaan motor listrik yang berada di kawasan berikat?
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kode KBLI Industri Motor Listrik
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami asumsikan motor elektrik yang Anda maksud adalah motor listrik, yakni sebuah motor yang mengubah arus listrik menjadi gerak maupun mekanik dari pada rotor yang di dalamnya.[1]
Industri motor listrik tergolong dalam kode KBLI 27111. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen atau bagiannya, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor. Industri motor listrik ini termasuk dalam usaha dengan tingkat risiko menengah rendah.
Untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah, pelaku usaha harus memiliki perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan sertifikat standar.[2] NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.[3] Sedangkan sertifikat standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS atau Online Single Submission.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adakah Lead Time Antara Perizinan Berusaha dengan Produksi Massal?
Menjawab pertanyaan Anda terkait adakah lead time antara perizinan berusaha dengan waktu produksi massal, misalnya perizinan harus diselesaikan 1 tahun sebelum masspro, berdasarkan penelusuran kami untuk sektor industri motor listrik KBLI 27111 dengan risiko menengah rendah, dalam PP 5/2021 dan Lampiran I PP 5/2021 tidak ditentukan mengenai lead time antara perizinan berusaha dengan waktu produksi massal.
Perizinan berusaha yang telah dimiliki oleh pelaku usaha menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha.[5] Artinya, untuk melakukan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus sudah memiliki perizinan berusaha yang telah ditentukan yaitu NIB dan sertifikat standar.
Selain itu, terdapat kewajiban berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Kami asumsikan bahwa industri motor listrik yang Anda maksud adalah skala usaha besar yang harus memenuhi syarat sebagai berikut.[6]
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
Memenuhi Standar Industri Motor Listrik;
Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).
Jika pelaku usaha tidak memiliki perizinan berusaha maka menurut Pasal 405 ayat (1) PP 5/2021, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif; dan/atau
penutupan sementara.
Aturan Perusahan di Kawasan Berikat
Menurut Pasal 1 angka 3 PP 85/2015, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Untuk menjawab pertanyaan kedua, Anda menyebutkan soal ‘pembelian mesin untuk produksi motor listrik’ dan 'fasilitas apa yang diberikan pemerintah’ bagi usaha Anda yang berada di kawasan berikat.
Berdasarkan Pasal 14 PP 85/2015 terdapat beberapa ketentuan mengenai fasilitas dari pemerintah dalam hal pajak terhadap barang yang dimasukkan ke kawasan berikat sebagai berikut.
Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke kawasan berikat.[7]
diberikan penangguhan bea masuk;
tidak dipungut pajak dalam rangka impor; dan/atau
diberikan pembebasan cukai.
Barang yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat ke kawasan berikat.[8]
barang asal luar daerah pabean:
diberikan penangguhan bea masuk;
tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
diberikan pembebasan cukai; dan/atau
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ;
barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah .
Barang yang dimasukkan dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan ke kawasan berikat.[9]
barang asal luar daerah pabean:
diberikan penangguhan bea masuk;
tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
diberikan pembebasan cukai; dan/atau
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.[10]
Perlu Anda catat bahwa barang-barang sebagaimana dimaksud di atas bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di kawasan berikat yang bersangkutan.[11]
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.
Denny R. Pattiapon (et al.), Penggunaan Motor Sinkron Tiga Phasa Tipe Salient Pole Sebagai Generator Sinkron, Jurnal Simetrik Vol. 9, No. 2, Desember 2019;
KBLI, 27111, yang diakses pada Senin, 20 Februari 2023, 08.21 WIB;
OSS, yang diakses pada Senin, 20 Februari 2023, 19.03 WIB.
[1] Denny R. Pattiapon (et al.), Penggunaan Motor Sinkron Tiga Phasa Tipe Salient Pole Sebagai Generator Sinkron, Jurnal Simetrik Vol. 9, No. 2, Desember 2019, hal. 198.