Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sesuai dengan inti pertanyaan Anda, yaitu bagian yang harus diberikan kepada kakek dan paman Anda dari harta waris ibu Anda, dalam jawaban ini kami hanya akan membahas pembagian harta waris dari ibu Anda dengan merujuk pada ketentuan dalam
Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Yang Berhak Menjadi Ahli Waris
Kelompok ahli waris terdiri dari:
[1]Menurut hubungan darah:
Golongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
Golongan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Lebih lanjut, Pasal 181 dan Pasal 182 KHI mengatur kondisi yang mengakibatkan saudara berhak mendapatkan harta waris, yakni di saat pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, yang berbunyi:
Pasal 181
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Pasal 182
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Abdul Karim Munthe, SH. SHI. MH., dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sekaligus peneliti di Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) FH UI menjelaskan bahwa kondisi tersebut dikenal sebagai kalalah menurut KHI, yakni kondisi di mana seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan dan keturunannya serta ayah telah meninggal dunia terlebih dahulu dari si pewaris. Dalam kondisi tersebut, saudara dapat menjadi ahli waris.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, karena dalam kasus yang Anda tanyakan ayah dan anak pewaris masih hidup, maka yang berhak mendapat harta waris dari ibu Anda hanyalah kakek Anda selaku ayah kandung beserta Anda dan saudara Anda selaku anak kandung pewaris. Adapun saudara kandung sebapak dari pewaris sebagaimana yang Anda sebutkan (termasuk paman), tidak berhak atas harta waris tersebut dikarenakan ayah dan anak pewaris masih ada.
Harta Pemberian untuk Kerabat
Meski demikian, saudara ibu Anda tersebut dapat menerima harta pemberian untuk kerabat.
Abdul Karim menjelaskan bahwa pemberian kepada kerabat ialah harta pemberian yang ma'ruf kepada saudara yang menyaksikan pembagian harta warisan dibagikan.
Dalam hal ini, ahli waris secara sukarela dapat menyisihkan sebagian harta waris dan memberikannya kepada keluarga yang tidak berhak menerima warisan, baik karena terhalang atau memang bukan keluarga yang berhak untuk menerima warisan. Besaran harta tersebut tidak ditentukan secara mutlak, melainkan bergantung pada kesepakatan Anda dan ahli waris yang lain yang memberikan harta tersebut.
Ahli Waris Dzul Faraid, Asabah, dan Dzul Arham
F. Satrio Wicaksono, S.H. dalam buku Hukum Waris: Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan (hal.23) memaparkan bahwa ahli waris dalam KHI dapat dibedakan menjadi dzul faraid, asabah, dan dzul arham, dengan penjelasan sebagai berikut:
Asabah adalah ahli waris yang memperoleh sisa bagian warisan setelah ahli waris dzul faraid mengambil bagiannya.
Dzul arham adalah ahli waris yang mewaris jika tidak ada ahli waris dzul faraid dan ahli waris asabah, atau apabila hanya ada janda atau duda selaku ahli waris dzul faraid.
Dzul faraid adalah ahli waris yang bagian warisnya telah ditentukan di dalam Al Qur’an.
Lebih lanjut, Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia mendefinisikan dzul faraid sebagai ahli waris yang mendapat bagian tertentu dalam keadaan tertentu (hal.72).
Dalam kasus Anda, ayah pewaris (kakek Anda) merupakan ahli waris
dzul faraid, karena bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam keadaan tertentu, yakni mendapat seperenam bagian harta waris bila mewaris bersama anak pewaris.
[2]
Adapun anak-anak pewaris merupakan ahli waris
asabah karena memperoleh sisa bagian warisan setelah ahli waris
dzul faraid mengambil bagiannya, dimana bagian anak laki-laki adalah 2 berbanding 1 dengan anak perempuan apabila anak perempuan mewaris bersama anak laki-laki.
[3]Cara Menghitung Bagian Ahli Waris
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris dalam kasus Anda:
Hitung Total Harta Waris yang Ditinggalkan
Rumus perhitungan total harta waris adalah sebagai berikut:
[4]Hitung Bagian Harta Waris yang Diperoleh Setiap Ahli Waris
Setelah itu, hitung bagian waris yang diperoleh masing-masing ahli waris, dengan rumus berikut:
Bagian Ayah (Kakek Anda)
Sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, bagian ayah sudah ditentukan, yaitu berhak atas 1/6 bagian dari harta waris.
Bagian Anak
Dikarenakan Anda selaku anak merupakan ahli waris asabah, maka perlu dihitung terlebih dahulu besaran harta waris yang tersisa setelah dikurangi dengan bagian ahli waris dzul faraid, dengan rumus berikut:
Dalam kasus Anda, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Sehingga, sisa harta waris yang berhak dibagi kepada ketiga anak pewaris ialah 5/6 bagian dari harta waris.
Selanjutnya, hitung bagian masing-masing anak.
Diketahui bahwa:
A = Anak perempuan
B = Anak laki-laki (1)
C = Anak laki-laki (2)
Sehingga bagian masing-masing, sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya, yaitu: A = 1, B = 2, dan C = 2.
Kemudian, besaran bagian tersebut dijumlahkan sebagai penyebut, sehingga masing-masing anak mendapat bagian sebagai berikut:
Setelah itu, kalikan bagian masing-masing dengan sisa harta waris tadi, sehingga hasilnya sebagai berikut:
Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris dalam kasus Anda adalah sebagai berikut:
Ayah (kakek Anda) : 1/6 bagian;
Anak perempuan : 1/6 bagian;
Anak laki-laki (1) : 2/6 bagian;
Anak laki-laki (2) : 2/6 bagian.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Hukumonline Bagi-Bagi THR! Buat ucapan Selamat Lebaran dengan menggunakan dua istilah hukum di kolom comment Instagram Hukumonline selama periode 20 - 25 April 2022. Ada total hadiah Rp1,5jt untuk para pemenang dengan ucapan yg paling menarik dan kreatif. Yuk segera ikutan di sini!
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Sayuti Thalib. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika). 2002.
F. Satrio Wicaksono, S.H., Hukum Waris: Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan. (Jakarta: Visimedia Pustaka). 2011.
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Abdul Karim Munthe, SH. SHI. MH., Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sekaligus peneliti di Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) FH UI pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 16.00 WIB.
[1] Pasal 174 ayat (1) KHI
[4] Pasal 171 huruf e KHI