KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Standar Program Siaran bagi Lembaga Penyiaran

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Begini Standar Program Siaran bagi Lembaga Penyiaran

Begini Standar Program Siaran bagi Lembaga Penyiaran
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Standar Program Siaran bagi Lembaga Penyiaran

PERTANYAAN

Baru-baru ini, viral suatu sinetron yang ditayangkan di suatu stasiun televisi yang mengisahkan tentang anak perempuan usia 17 tahun yang menjadi istri ketiga laki-laki berusia 39 tahun. Hal tersebut menjadi kontroversi karena peran tersebut diperankan oleh anak berusia 15 tahun dan adegan yang ditayangkan bernuansa poligami dan pedofilia. Bagaimana pandangan hukum terhadap hal ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara hukum, program siaran harus mengikuti panduan yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) terkait batasan-batasan boleh dan tidak boleh ditayangkan (Standar Program Siaran), sebagaimana diatur Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03/P/KPI/12/2009 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran.

    Apa saja batasan-batasan yang diatur? Adakah sanksi jika dilanggar?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Poligami, Pedofilia, dan Perkawinan Anak

    KLINIK TERKAIT

    Hak atas Informasi Bagi Teman Tuli

    Hak atas Informasi Bagi Teman Tuli

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.

    Disarikan Prosedur Poligami yang Sah, poligami tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, salah satunya mendapat izin dari Pengadilan Agama (“PA”) . Jika poligami dilaksanakan tanpa izin PA, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain itu, perlu diperhatikan pula usia mempelai, sebab perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun[1], kecuali memperoleh dispensasi dari Pengadilan.[2]

    Baca juga: Hukumnya Menikah di Usia Dini

    Sedangkan pedofilia (pedophilia) menurut Merriam-Webster Dictionary adalah sexual perversion in which children are the preferred sexual object, specifically, a psychiatric disorder in which an adult has sexual fantasies about or engages in sexual acts with a prepubescent child.

    Jika diterjemahkan secara bebas, pedofilia adalah penyimpangan seksual di mana anak-anak adalah objek seksual yang disukai. Dalam arti khusus, pedofilia adalah gangguan kejiwaan di mana orang dewasa memiliki fantasi seksual tentang atau terlibat dalam tindakan seksual dengan anak praremaja.

    Kemudian menyambung pertanyaan Anda, bolehkah stasiun televisi menyiarkan adegan yang bernuansa poligami dan pedofilia? Untuk itu, akan kami jelaskan lebih dahulu standar program siaran.

     

    Standar Program Siaran Televisi

    Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03/P/KPI/12/2009 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (“Peraturan KPI 03/2009”) mengenal stasiun televisi dengan istilah lembaga penyiaran, yakni penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]

    Sementara itu, program siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.[4]

    Adapun program siaran harus mengikuti panduan yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) terkait batasan-batasan boleh dan tidak boleh ditayangkan yang terdapat dalam standar program siaran[5], di antaranya:[6]

    1. Penghormatan nilai-nilai kesukuan, keagamaan, ras dan antargolongan

    Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, dan hak pribadi maupun kelompok, yang mencakup keagamaan budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.[7]

    1. Penghormatan norma kesopanan dan kesusilaan

    Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan latar belakang ekonomi, serta berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh keberagaman masyarakat.[8]

    1. Perlindungan hak-hak anak-anak, remaja, dan perempuan

    Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak, remaja, dan perempuan.[9] Program siaran khusus untuk orang dewasa dilarang melibatkan anak-anak.[10]

    1. Pembatasan dan pelarangan seksualitas

    Program siaran wajib memiliki pembatasan terhadap adegan seksual, sesuai dengan penggolongan program siaran.[11]

    Adegan seksual diperbolehkan dalam konteks kasih sayang dalam keluarga dan persahabatan, termasuk: mencium pipi, mencium kening/dahi, mencium tangan, sungkem, bergandengan tangan, dan/atau berpelukan.[12]

    Adegan seksual yang dilarang dalam program siaran, antara lain:[13]

      1. Penampakan alat kelamin, ketelanjangan dan/atau kekerasan seksual;
      2. Berpelukan mesra sambil bergumul antara lawan jenis maupun sesama jenis yang dapat membangkitkan libido;
      3. Menyentuh, meraba, atau meremas bagian tubuh yang dapat membangkitkan birahi, seperti: paha, selangkangan, bokong, payudara, atau perut;
      4. Adegan yang mengesankan ciuman bibir secara samar-samar;
      5. Percakapan atau adegan yang menggambarkan rangkaian aktivitas ke arah hubungan seks dan/atau persenggamaan;
      6. Suara-suara atau bunyi-bunyian yang mengesankan berlangsungnya kegiatan hubungan seks dan/atau persenggamaan;
      7. Adegan pemerkosaan atau kekerasan seksual secara vulgar;
      8. Adegan yang menunjukkan terjadinya pemerkosaan atau kekerasan seksual secara samar-samar; dan/atau
      9. Pembicaraan mengenai hubungan seksual secara vulgar.

    Selain itu, program siaran juga dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah[14] serta pembenaran bagi terjadinya perkosaan atau yang menggambarkan perkosaan sebagai bukan kejahatan serius.[15]

    Kemudian, pada dasarnya program siaran dilarang menjadikan anak-anak dan remaja sebagai obyek seks, termasuk adegan yang menampilkan anak-anak dan remaja berpakaian seronok, bergaya dengan menonjolkan bagian tubuh tertentu dan/atau melakukan gerakan yang lazim diasosiasikan dengan daya tarik seksual.[16]

     

    Penggolongan Program Siaran

    Program siaran digolongkan ke dalam 5 kelompok berdasarkan usia, yaitu:[17]

    1. Klasifikasi P: untuk anak-anak usia pra-sekolah (2-6 tahun).
    2. Klasifikasi A: untuk anak-anak usia 7-12 tahun.
    3. Klasifikasi R: untuk remaja usia 13-17 tahun, dengan ketentuan:[18]
    1. Mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan sesuai perkembangan psikologis remaja.
    2. Berisi nilai-nilai pendidikan, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
    3. Dapat mengandung pembahasan atau penggambaran adegan terkait dengan seksualitas serta pergaulan antar pria-wanita sepanjang disajikan dalam konteks pendidikan fisik dan psikis remaja.
    4. Dapat menampilkan adegan kekerasan dan/atau yang membahayakan jiwa, sepanjang ada penjelasan mengenai akibat dari hal tersebut.
    5. Dilarang menampilkan, di antaranya muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
    1. Klasifikasi D: untuk dewasa usia di atas 18 tahun, hanya dapat disiarkan antara pukul 22.00–03.00 waktu setempat[19] yang dapat menampilkan:[20]
      1. tema yang membahas secara mendalam persoalan-persoalan keluarga, seperti: intrik, kekerasan dalam keluarga, perselingkuhan, dan perceraian;
      2. muatan kekerasan, sepanjang tidak mengandung unsur sadistis dan di luar batas perikemanusiaan; dan/atau
      3. pembicaraan, pembahasan atau tema mengenai masalah seks dewasa.
    2. Klasifikasi SU: untuk semua umur, di atas 21 tahun. Program siaran ini tidak secara khusus ditujukan untuk anak-anak dan remaja, namun dinilai layak ditonton oleh anak-anak dan remaja.[21]

    Lembaga penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran di atas dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13- 17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi program siaran.[22]

    Oleh karena itu menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya lembaga penyiaran televisi dilarang menayangkan program siaran yang bermuatan sebagaimana dilarang di atas, seperti melibatkan anak-anak dalam program siaran khusus dewasa, dilarang menjadikan anak-anak sebagai obyek seks, menampilkan adegan seksual yang dilarang, dan lain-lain.

    Lembaga penyiaran yang melanggar standar program siaran dikenai sanksi administratif, berupa:[23]

    1. teguran tertulis;
    2. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
    3. pembatasan durasi dan waktu siaran;
    4. denda administratif;
    5. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
    6. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
    7. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

    Sebagai informasi, disarikan dari Mempekerjakan Anak di Dunia Entertainment, Termasuk Eksploitasi Anak?, ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan anak, antara lain seperti izin tertulis dari orang tua/wali, hubungan kerja yang jelas, dan keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, anak juga dilarang dilibatkan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03/P/KPI/12/2009 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran;
    3. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

     

    Referensi:

    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Kamis, 3 Juni 2021 pukul 12.00 WIB;
    2. Merriam-Webster Dictionary, diakses pada Kamis, 3 Juni 2021 pukul 12.02 WIB.

    [1] Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”)

    [2] Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019

    [3] Pasal 1 angka 3 Peraturan KPI 03/2009

    [4] Pasal 1 angka 7 Peraturan KPI 03/2009

    [5] Pasal 1 angka 1 Peraturan KPI 03/2009

    [6] Pasal 6 Peraturan KPI 03/2009

    [7] Pasal 7 ayat (1) Peraturan KPI 03/2009

    [8] Pasal 9 Peraturan KPI 03/2009

    [9] Pasal 13 ayat (1) Peraturan KPI 03/2009

    [10] Pasal 13 ayat (2) Peraturan KPI 03/2009

    [11] Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPI 03/2009

    [12] Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPI 03/2009

    [13] Pasal 17 Peraturan KPI 03/2009

    [14] Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPI 03/2009

    [15] Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPI 03/2009

    [16] Pasal 19 ayat (4) Peraturan KPI 03/2009

    [17] Pasal 21 ayat (2) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran ("Peraturan KPI 01/2012")

    [18] Pasal 39 Peraturan KPI 03/2009

    [19] Pasal 40 ayat (1) Peraturan KPI 03/2009

    [20] Pasal 40 ayat (2) Peraturan KPI 03/2009

    [21] Pasal 41 Peraturan KPI 03/2009

    [22] Pasal 21 ayat (3) Peraturan KPI 01/2012

    [23] Pasal 67 Peraturan KPI 03/2009

    Tags

    kpi
    media & penyiaran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!