KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Tata Cara Pendirian BUM Desa

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Begini Tata Cara Pendirian BUM Desa

Begini Tata Cara Pendirian BUM Desa
Ferdinan Moratama, S.H.Aksa Foundation
Aksa Foundation
Bacaan 10 Menit
Begini Tata Cara Pendirian BUM Desa

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya bagaimana tata cara pendirian BUM Desa? Mohon sertakan syarat-syaratnya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Badan Usaha Milik Daerah (“BUM Desa”) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Apa saja syarat mendirikan BUM Desa dan bagaimana tata cara pendirian BUM Desa?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berdasarkan Pasal 117 angka 1 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 1 angka 6 UU Desa mendefinisikan Badan Usaha Milik Desa (“BUM Desa”) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Hak Prerogatif Kepala Desa atau Kepala Daerah?

    Adakah Hak Prerogatif Kepala Desa atau Kepala Daerah?

     

    Syarat Mendirikan BUM Desa

    Apa saja syarat mendirikan BUM Desa? PP 11/2021 membedakan antara BUM Desa dan BUM Desa bersama sebagai berikut:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. BUM Desa didirikan oleh satu desa berdasarkan musyawarah desa dan pendiriannya ditetapkan dengan peraturan desa.
    2. BUM Desa bersama didirikan oleh dua desa atau lebih berdasarkan musyawarah antar desa dan pendiriannya ditetapkan dengan peraturan bersama kepala desa. BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah, serta tidak terikat pada batas wilayah administratif.

    Patut dicatat, pendirian BUM Desa bersama dilakukan desa dengan desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di desa masing-masing.

    Adapun peraturan desa dan peraturan bersama kepala desa sebagaimana dimaksud di atas minimal memuat:[2]

    1. penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
    2. anggaran dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
    3. penetapan besarnya penyertaan modal desa dan/atau masyarakat desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

     

    Tata Cara Pendirian BUM Desa

    Bagaimana tata cara pendirian BUM Desa? Pasal 8 dan Pasal 9 PP 11/2021 mengatur sebagai berikut.

    1. Untuk memperoleh status badan hukum, pemerintah desa melakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa (“SID”).
    2. Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada Kementerian Hukum dan HAM.
    3. BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    4. Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa.

    Lebih lanjut, kami sarikan tahapan atau alur pendaftaran badan hukum BUM Desa dalam Permendes PDTT 3/2021:[3]

    1. Pengajuan Nama

    Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi formulir secara elektronik di SID, yang meliputi:

    1. nama yang diajukan;
    2. jenis BUM Desa;
    3. nama desa; dan
    4. alamat kedudukan.

    Setelahnya, pemohon mengisi pernyataan secara elektronik, yang menyatakan:

    1. nama BUM Desa telah sesuai ketentuan; dan
    2. bertanggung jawab penuh terhadap nama BUM Desa yang diajukan.

     

    1. Persetujuan Nama

    Apabila nama yang diajukan ternyata tidak memenuhi ketentuan, pengajuan nama tersebut akan ditolak secara elektronik.

    Sebaliknya, jika nama yang diajukan tersebut memenuhi ketentuan, maka sistem akan secara otomatis mengeluarkan surat persetujuan Menteri secara elektronik yang minimal memuat:

    1. nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama;
    2. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang dapat dipakai;
    3. nama pemohon;
    4. tanggal pengajuan pendaftaran; dan
    5. tanggal kedaluwarsa.

     

    1. Musyawarah Desa atau Musyawarah antar Desa

    Melakukan musyawarah desa atau musyawaran antar desa untuk membuat peraturan desa atau peraturan bersama kepala desa terkait anggaran dasar BUM Desa.

     

    1. Pendaftaran BUM Desa

    Pendaftaran BUM Desa dilakukan dengan cara mengisi formulir elektronik di SID, yang meliputi:

    1. nomor pendaftaran nama yang sudah didapat;
    2. nama BUM Desa yang telah disetujui;
    3. jenis BUM Desa;
    4. nama administratif Desa pendiri;
    5. alamat BUM Desa;
    6. modal awal BUM Desa;
    7. identitas pendiri; dan
    8. bidang usaha.

    Selanjutnya, pengisian formulir pendaftaran dilengkapi dengan data pendukung, antara lain:

    1. Berita acara musyawarah desa/musyawarah antar desa;
    2. Peraturan desa atau peraturan bersama kepala desa tentang pendirian BUM Desa dan anggaran dasar BUM Desa;
    3. Anggaran rumah tangga BUM Desa; dan
    4. Rencana program kerja BUM Desa.

    Selanjutnya, pendaftar mengisi pernyataan elektronik, yang meliputi:

    1. dokumen pendukung yang telah lengkap dan benar;
    2. formulir dan dokumen pendukung sesuai ketentuan; dan
    3. bertanggung jawab penuh terhadap formulir isian dan dokumen pendukung.

     

    1. Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum

    Setelah data pendaftaran diverifikasi, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa secara elektronik.

    Dalam praktiknya, kami menemukan seringkali terjadi kendala dalam proses pendaftaran badan hukum BUM Desa, yang mengakibatkan permohonan pendaftaran tersebut terhambat untuk waktu yang cukup lama dan bahkan akhirnya ditolak. Setelah ditelusuri, ternyata kendala teknis tersebut secara umum terjadi karena kurangnya pemahaman perangkat desa dalam menentukan nama yang seharusnya dipilih untuk BUM Desa yang didirikannya.

    Padahal, ketentuan nama BUM Desa telah diatur dalam Pasal 4 Permendes PDTT 3/2021, yang harus memenuhi ketentuan:

    1. tidak sama atau tidak menyerupai nama:
    1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
    2. lembaga pemerintah; dan
    3. lembaga internasional;
    1. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif desa untuk BUM Desa;
    2. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
    3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
    4. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
    5. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
    6. tidak mengandung bahasa asing.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
    4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

    [1] Pasal 7 ayat (1) s.d. (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (“PP 11/2021”)

    [2] Pasal 7 ayat (6) PP 11/2021

    Tags

    uu desa
    badan usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!