Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Besaran Uang Pisah Tak Diatur, Karyawan Masih Berhak Terima?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Besaran Uang Pisah Tak Diatur, Karyawan Masih Berhak Terima?

Besaran Uang Pisah Tak Diatur, Karyawan Masih Berhak Terima?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Besaran Uang Pisah Tak Diatur, Karyawan Masih Berhak Terima?

PERTANYAAN

Di dalam Peraturan Perusahaan (PP) tempat saya bekerja, diatur jika pekerja mengundurkan diri dari perusahaan maka ia akan menerima uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Bagaimana dengan uang pisah kalau tidak diatur dalam perusahaan? Apakah ini berarti perusahaan memberikan saya UPMK sesuai UU Ketenagakerjaan? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya karyawan yang resign dapat uang pisah. Namun demikian, secara hukum, besaran uang pisah tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, tapi ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).

    Lantas, bagaimana jika besaran uang pisah belum diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB? Apakah pekerja yang mengundurkan diri tetap berhak menerima uang pisah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Tentang Uang Pisah oleh Si Pokrol yang dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 30 Juni 2006, dan pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Pertamasari, S.H. pada Senin, 31 Mei 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Pengusaha Menahan Gaji Karyawan yang Resign

    Hukumnya Jika Pengusaha Menahan Gaji Karyawan yang <i> Resign</i>

     

    Sebelumnya, perlu dipahami pasca diundangkannya Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, ada beberapa ketentuan UU Ketenagakerjaan yang diubah, dihapus dan/atau ditetapkan pengaturan baru, salah satunya hak-hak pekerja yang mengundurkan diri.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri (Resign)

    Jika merujuk Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, sebelumnya memang mengatur pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak (“UPH”). Sedangkan pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung berhak atas UPH dan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).[1] Tapi, kini pasal tersebut sudah dihapus Pasal 81 angka 54 Perppu Cipta Kerja.

    Saat ini, ketentuan mengenai hak-hak pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri diatur dalam Pasal 50 PP 35/2021 yang menyatakan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).

    Adapun, syarat karyawan mengundurkan diri adalah sebagai berikut:[2]

    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Dari ketentuan tersebut, seluruh karyawan yang resign dapat uang pisah dan UPH apabila mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri dan memenuhi syarat.

    Baca juga: Hak-hak Karyawan yang di-PHK dan yang Resign

    Tapi, bagaimana jika besaran uang pisah tidak diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB?

     

    Jika Besaran Uang Pisah Tidak Diatur

    Disarikan dari Uang Pisah: Hak Buruh yang Terbengkalai, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnakertrans pada waktu itu, Sahat Sinurat menegaskan ketiadaan pengaturan uang pisah di dalam peraturan perusahaan tak otomatis menghilangkan hak pekerja atas uang pisah. Ini penting diluruskan karena dalam praktik banyak hak pekerja atas uang pisah yang diabaikan karena tak diatur oleh perusahaan (hal. 2).

    Hal ini juga ditegaskan dalam artikel Dasar Kewajiban Perusahaan Bayar Uang Pisah ke Karyawan bahwa ada atau tidaknya aturan tentang pemberian uang pisah dalam perjanjian kerja, PP atau PKB, tetap mewajibkan perusahaan membayar uang pisah karyawan resign. Sebab, berdasarkan PP 35/2021 uang pisah adalah hak dari karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan tetap wajib membayar uang pisah meskipun tidak diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

    Dengan demikian, Anda dapat menempuh penyelesaian perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial, untuk mendapatkan hak Anda berupa pembayaran uang pisah. Baca prosedur penyelesaian perselisihan selengkapnya dalam 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

     

    Contoh Putusan

    Jika perusahaan tak mengatur besaran uang pisah, sebagai contoh kasus serupa terkait perselisihan hak, Anda bisa merujuk pada Putusan MA No. 104 K/Pdt.Sus/2010.

    Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di persidangan, didapatkan fakta sebagai berikut (hal. 1 – 2):

    1. Pekerja (penggugat) mengundurkan diri setelah 9 tahun lebih bekerja di perusahaan (tergugat). Upah penggugat sebesar Rp1,3 juta per bulan.
    2. Tergugat enggan memberikan hak-hak penggugat, sehingga penggugat mengajukan gugatan ke PHI.
    3. Tergugat belum memiliki PP maupun PKB yang mengatur besaran uang pisah yang berhak diterima pekerja yang mengundurkan diri.

    Atas hal-hal tersebut, kemudian Majelis Hakim PHI dalam amar putusannya menghukum tergugat untuk membayar uang pisah sebesar 4 bulan upah, yakni sebesar Rp5.2 juta (hal. 5). Atas putusan tersebut, tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan tersebut ditolak (hal. 10).

    Perlu diketahui, hitungan uang pisah tersebut adalah sama dengan hitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang dianjurkan oleh mediator hubungan industrial (hal. 2).

    Untuk selanjutnya, kami menyarankan agar Anda bersama-sama dengan serikat pekerja sebaiknya mengajukan pembahasan PP atau PKB ke pengusaha untuk mengatur besaran uang pisah lebih lanjut, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi dan terjamin.

    Demikian jawaban dari kami tentang karyawan resign dapat uang pisah, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 K/Pdt.Sus/2010.


    [1] Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum dihapus oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”)

    [2] Pasal 36 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    Tags

    karyawan resign
    resign

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!