Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dipidana Jika Golput dalam Pemilu?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bisakah Dipidana Jika Golput dalam Pemilu?

Bisakah Dipidana Jika Golput dalam Pemilu?
Regio Alfala Rayandra S.HTaufiq, Karsayuda, Nasef, and Priyanka Law Firm
Taufiq, Karsayuda, Nasef, and Priyanka Law Firm
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dipidana Jika Golput dalam Pemilu?

PERTANYAAN

Apakah benar kalau golput dapat dipidana? Adakah sanksi bagi orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak menggunakan hak pilihnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Golongan Putih (“golput”) adalah sebutan yang ditujukan kepada orang yang tidak mau menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum ("pemilu”). Lalu, orang yang melakukan golput tidak dapat dipidana, tetapi yang bisa dipidana adalah orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu.

    Apa dasar hukumnya? Apa sanksi hukum bagi orang yang mengajak orang lain untuk golput?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 13 Desember 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Golongan Putih

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Golongan Putih atau “golput”. Golput adalah sebutan yang ditujukan kepada orang yang tidak mau menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum ("pemilu”). Definisi golput sering pula ditujukan kepada sekelompok orang yang tidak mau memilih salah satu partai peserta pemilu atau salah satu calon peserta pemilu. Pada intinya, golput adalah sebutan yang ditujukan kepada sekelompok orang yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu untuk menentukan pemimpinnya.[1]

    Selanjutnya, Priyatmoko mengartikan golput sebagai keengganan masyarakat menggunakan hak pilihnya pada ajang pemilu, baik pemilihan legislatif, pemilihan presiden maupun kepala daerah, yang disebabkan rasa kecewanya pada sistem politik dan pemilu yang tidak banyak memberikan perubahan apapun bagi kehidupan masyarakat.[2]

    Hak Untuk Memilih dan Dipilih

    Jika kita berbicara mengenai golput, maka hal ini akan berkaitan dengan hak politik (political rights), yaitu hak-hak yang diperoleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai seorang anggota organisasi politik, seperti hak memilih dan dipilih, mencalonkan diri dan memegang jabatan umum dalam negara. Hak politik juga dapat diartikan sebagai hak dimana individu dapat memberi andil, melalui hak tersebut dalam mengelola masalah negara atau pemerintahan.[3]

    Penyaluran hak politik tersebut diwujudkan melalui pemilu yang merupakan suatu sarana untuk menyalurkan hak politik warga negara, dipilih dan memilih, ikut dalam organisasi politik, maupun mengikuti langsung kegiatan kampanye pemilu.[4]

    Selanjutnya, hak turut serta dalam pemerintahan telah dijamin dalam Pasal 43 UU HAM yang berbunyi:

    1. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
    3. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan. 

    Dari bunyi pasal tersebut, dapat diketahui bahwa pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (“WNI”) diberikan hak untuk memilih dalam pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lantas, apakah orang yang golput dapat dipidana? Berikut Ulasannya.

    Apakah Golput Dapat Dipidana?

    Menjawab pertanyaan Anda, penting untuk diketahui bahwa pemilu di Indonesia diatur oleh UU Pemilu dan perubahannya. Namun, sebenarnya istilah golput tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Istilah yang dikenal adalah mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya.

    Perbuatan yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih peserta pemilu ini diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu yang berbunyi:

    Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

    1. tidak menggunakan hak pilihnya;
    2. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
    3. memilih Pasangan Calon tertentu;
    4. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
    5. memilih calon anggota DPD tertentu,

    dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

    Sebagai informasi, yang dimaksud dengan "menjanjikan atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi pemilih.[5]

    Lalu, yang dimaksud dengan "materi lainnya" tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”).[6]

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka golput (tidak menggunakan hak pilihnya) yang dimaksud dalam Pasal 284 UU Pemilu adalah golput apabila dijanjikan akan diberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan karena tidak menggunakan hak pilihnya.

    Terhadap perbuatan tersebut, orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dipidana berdasarkan UU Pemilu sebagai berikut:

    Pasal 515

    Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

    Pasal 523 ayat (3)

    Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

    Lebih lanjut, disarikan dari Golput Bukan Tindakan Pidana, pada dasarnya golput adalah bentuk lain dari abstain. Abstain adalah mekanisme yang disediakan dalam setiap instrumen pengambilan keputusan dalam demokrasi. Abstain ataupun menentukan pilihan merupakan ekspresi partisipasi dalam politik. Maka, golput tidak bisa dipidana.

    Kesimpulannya, di Indonesia, orang yang tidak memberikan suara dalam pemilu atau golput tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Karena, hak untuk memilih atau tidak memilih dianggap sebagai hak konstitusional yang dilindungi oleh negara. Pemilih di Indonesia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan pendapat mereka melalui golput tanpa dikenakan sanksi hukum. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 23 ayat (1) UU HAM yang menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Akan tetapi, yang dapat dipidana adalah orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak menggunakan hak pilihnya (golput), atau supaya memilih peserta pemilu tertentu.

    Baca juga: Golput Hak Konstitusional? Begini Ulasan Hukumnya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Referensi:

    1. Adrianus Bawamenewi. Implementasi Hak Politik Warga Negara. Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa, Vol. 13, No. 3, 2019;
    2. Badri Khaeruman (et.al). Islam dan Demokrasi: Mengungkap Fenomena Golput Sebagai Alternatif Partisipasi Politik Umat. Jakarta: PT. Nimas Multima, 2004;
    3. Mujar Ibnu Syarif. Hak-Hak Politik Minoritas Non-Muslim dalam Komunitas Islam. Bandung: Angkasa, 2005;
    4. Priyatmoko (et.al). Sikap Politik dan Afiliasi Orang Tua dan Perilaku Memilih Pemuda Kota Surabaya. Surabaya: Lembaga Penelitian Unair, 1992.

    [1] Badri Khaeruman (et.al). Islam dan Demokrasi: Mengungkap Fenomena Golput Sebagai Alternatif Partisipasi Politik Umat. Jakarta: PT. Nimas Multima, 2004, hal. 69.

    [2] Priyatmoko (et.al). Sikap Politik dan Afiliasi Orang Tua dan Perilaku Memilih Pemuda Kota Surabaya. Surabaya: Lembaga Penelitian Unair, 1992, hal. 2.

    [3] Mujar Ibnu Syarif. Hak-Hak Politik Minoritas Non-Muslim dalam Komunitas Islam. Bandung: Angkasa, 2005, hal. 30.

    [4] Adrianus Bawamenewi. Implementasi Hak Politik Warga Negara. Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa, Vol. 13, No. 3, 2019, hal. 44.

    [5] Penjelasan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”).

    [6] Penjelasan Pasal 284 UU Pemilu.

     

    Tags

    partai
    pemilihan umum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!