Intisari :
Whistleblower atau Pelapor Tindak Pidana adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Berkitan dengan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, pada dasarnya masyarakat bertanggung jawab memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (pelapor tindak pidana korupsi). Melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi bukanlah suatu larangan melainkan keharusan. Whistleblower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Whistleblower (Pelapor Tindak Pidana)
Perlu diketahui bahwa tindak pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.
[2]
Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Selain itu masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaporkan adanya dugaan korupsi dan diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4]
Jadi tindakan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
whistleblower ini merupkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
[5] Melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi bukanlah suatu larangan, melainkan keharusan.
Bisakah Whistleblower Tindak Pidana Korupsi Dituntut Balik karena Mencemarkan Nama Baik?
Lantas, apakah seseorang yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat dipidana dengan dasar pencemaran nama baik?
Pelindungan hukum diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Dalam memberikan pelindungan hukum tersebut, penegak hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”).
[6]
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
[7]
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa tindakan melaporkan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi bukanlah merupakan hal yang dilarang dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata. Jika terlapor (orang yang dilaporkan) tersebut melaporkan balik pelapor dengan dasar pencemaran nama baik, maka laporan tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hal serupa juga disampaikan dalam artikel
Perbedaan Whistle Blower dan Justice Collaborator,
whistleblower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikan.
Selain itu dalam artikel
Banyak Pelapor Jadi Terdakwa Hambat Pemberantasan Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional (KON) Antonius Sujata (yang menjabat saat itu) menyebutkan beberapa contoh
whistleblower atau saksi pelapor yang dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik, seperti Endin Wahyuddin, Maria Leonita, Kito Irhami dan Wawan Iriawan. Endin Wahyuddin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Sementara perkara korupsi yang ia laporkan, dakwaannya tidak dilanjutkan. Penjelasan lebih lanjut silakan Anda simak artikel tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Angka 8 huruf a SEMA 4/2011
[3] Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Tipikor
[4] Pasal 41 ayat (2) huruf e UU Tipikor
[5] Pasal 41 ayat (3) UU Tipikor
[6] Pasal 12 ayat (2) dan (4) PP 43/2018
[7] Pasal 10 ayat (2) UU 31/2014