KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menuntut Bagian Harta Bersama yang Jadi Modal CV?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Menuntut Bagian Harta Bersama yang Jadi Modal CV?

Bisakah Menuntut Bagian Harta Bersama yang Jadi Modal CV?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menuntut Bagian Harta Bersama yang Jadi Modal CV?

PERTANYAAN

Dalam suatu CV yang bangkrut dimana aset yang merupakan harta bersama (suami istri), apakah si istri berhak menuntut atas harta bersama yang berupa aset tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami berasumsi bahwa CV yang Anda maksud adalah Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer.

     

    Kami kurang mendapatkan informasi yang jelas mengenai siapakah yang menjadi sekutu pada CV tersebut. Apakah pasangan suami istri tersebut menjadi sekutu dalam CV atau hanya si suami yang bertindak sebagai sekutu komanditer (sekutu pelepas uang) dalam CV.

     

    Sebelumnya kami akan menjelaskan bahwa dalam CV ada 2 (dua) macam sekutu, yaitu sekutu komplementer (sekutu pengurus) dan sekutu komanditer (sekutu pelepas uang). Sekutu komplementer adalah sekutu yang bertindak sebagai pengurus dalam CV. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang menanamkan modalnya dalam CV.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Utang Istri Menjadi Tanggung Jawab Suami?

    Apakah Utang Istri Menjadi Tanggung Jawab Suami?
     

    Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Lebih lanjut mengenai CV, dapat Anda baca dalam artikel Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi dan CV Bubar, Bagaimana dengan Utangnya?.

     

    Melihat pada pertanyaan Anda, kami beranggapan bahwa CV didirikan oleh suami istri tersebut dan aset CV berasal dari harta bersama suami istri. Artinya suami istri tersebut (atau salah satunya saja) berstatus sebagai sekutu komanditer.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

     Selain itu kami juga berasumsi bahwa pemasukan harta bersama ke dalam CV ini telah disetujui oleh suami dan istri, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

     

    Terkait dengan pertanyaan Anda yaitu bahwa CV tersebut bangkrut, maka ini terkait dengan pertanggungjawaban sekutu-sekutu dalam CV terkait kerugian CV.

     

    Berdasarkan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), sekutu komanditer hanya memikul kerugian sebesar uang yang telah dimasukkannya ke dalam CV, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. Akan tetapi jika sekutu komanditer ini melakukan pengurusan atau bekerja dalam CV, maka ia bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan CV itu (Pasal 21 KUHD).

     

    Sedangkan sekutu komplementer bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian CV (Pasal 19 KUHD). M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas (hal. 20) mengatakan bahwa sekutu komplementer mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka.

     

    Melihat pada uraian mengenai tanggung jawab sekutu CV, tidak menjadi masalah suami atau istri tersebut masing-masing bertindak sebagai sekutu apa di dalam CV. Ini karena jika salah satu (suami atau istri) bertindak sebagai sekutu komanditer memasukkan modalnya yang berasal dari harta bersama, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 20 KUHD maka tanggung jawab sekutu komanditer sebesar harta bersama yang dimasukkan ke dalam modal CV. Ini berarti jika CV bangkrut, maka harta bersama yang dijadikan modal tersebut tidak dapat ditarik kembali.

     

    Jadi dalam hal suami istri tersebut menjadi sekutu dalam CV, maka si istri tidak dapat menuntut atas harta bersama yang telah dimasukkan menjadi modal CV.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

     
    Referensi:

    M. Yahya Harahap. 2009. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

        

    Tags

    harta bersama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!