KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Uang Penipuan Calo Tiket Konser Kembali?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Uang Penipuan Calo Tiket Konser Kembali?

Bisakah Uang Penipuan Calo Tiket Konser Kembali?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Uang Penipuan Calo Tiket Konser Kembali?

PERTANYAAN

Saya merupakan korban penipuan tiket Coldplay. Menurut berita, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP (penipuan dan penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun. Lantas, jika pelaku kasus penipuan tiket Coldplay sudah ditahan, bagaimana nasib uang korban? Apakah uang hasil penipuan bisa dikembalikan kepada korban?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, uang hasil penipuan dan penggelapan dapat dikembalikan kepada korban penipuan calo tiket konser. Namun, untuk bisa mendapatkan kembali uang yang telah korban keluarkan, terdapat beberapa pilihan antara lain:

    1. Korban dapat mengajukan gugatan melalui peradilan perdata atau gugatan perbuatan melawan hukum;
    2. Korban dapat meminta penggabungan perkara perdata dan pidana;
    3. Penuntutan ganti rugi atas inisiatif Jaksa Agung; atau
    4. Lembaga Perlindungan Saksi Korban maupun korban mengajukan restitusi.

    Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengembalian Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana kepada Korban

    Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan disangkakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan).

    Lalu, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf q dan r UU TPPU, penggelapan dan penipuan termasuk dalam harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Sehingga menurut hemat kami, terhadap kasus ini juga berlaku UU TPPU.

    Pada dasarnya, uang hasil penipuan dan penggelapan dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak (korban). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU TPPU yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan harta kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

    Baca juga: Jerat Pidana Penipuan Calo Tiket Konser

    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

    Namun, untuk bisa mendapatkan kembali uang yang telah Anda keluarkan, Anda dapat mengajukan gugatan melalui peradilan perdata.[1] Kemudian, disarikan dari artikel 2 Cara Korban Menuntut Ganti Rugi Kepada Terpidana, Pasal 101 KUHAP menyebutkan ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang tidak diatur lain. Artinya pihak yang merasa dirugikan oleh perbuatan terpidana dapat mengajukan gugatan, bahkan setelah terdakwa diputuskan bersalah.

    Selanjutnya, dasar hukum permohonan ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Adapun unsur untuk mengajukan gugatan ini adalah adanya perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian yang timbul, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.[2]

    Masih bersumber dari artikel yang sama, hak menuntut ganti kerugian karena PMH tidak memerlukan somasi. Kapan saja, pihak yang dirugikan dapat langsung mengajukan gugatan. KUH Perdata sendiri tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan demikian, penggugat bisa mengajukan ganti kerugian yang nyata-nyata diderita dan dapat diperhitungkan (material) dan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang (immaterial).[3]

    Adapun menurut M.A. Moegni Djojodirdjo, Pasal 1365 KUH Perdata memberikan kemungkinan beberapa jenis gugatan PMH, antara lain:[4]

    1. ganti kerugian dalam bentuk uang;
    2. ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula;
    3. pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum;
    4. larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
    5. meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum;
    6. pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.

    Proses pembagian kerugian uang yang diberikan kepada korban pun mengacu pada Pasal 1132 KUH Perdata yang memuat asas “pari passu pro rata parte”[5] yang artinya kreditur yang berhak atas pemenuhan perikatan harus mendapat pemenuhan perikatan dari harta kekayaan pihak yang berkewajiban (debitur) tersebut secara pari passu (secara bersama-sama memperoleh pelunasan, tanpa ada yang didahulukan), dan secara pro rata parte (proporsional yang dihitung berdasarkan pada besarnya piutang masing-masing dibandingkan terhadap piutang mereka secara keseluruhan, terhadap harta kekayaan debitur tersebut).[6]

    Penggabungan Perkara Perdata dan Pidana dalam Ganti Rugi

    Sebagai korban penipuan yang memiliki hak untuk menuntut ganti rugi, pada dasarnya diatur dalam Pasal 98 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

    Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

    Berdasarkan ketentuan di atas, penggabungan perkara dimaksudkan agar perkara gugatan tersebut. pada waktu yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan. Sedangkan kerugian yang dimaksud adalah kerugian bagi korban kejahatan.[7]

    Namun perlu diperhatikan, berdasarkan Pasal 98 Ayat (2) KUHAP permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (1) KUHAP hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

    Hukum acara untuk melakukan tuntutan ganti rugi ini berlaku Hukum Acara Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 101 KUHAP. Dari pasal tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:[8]

    1. harus ada permintaan dari pihak yang dirugikan;
    2. ada kerugian yang benar-benar terjadi akibat dari perbuatan/tindakan terdakwa; dan
    3. permintaan tuntutan ganti rugi ini dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

    Selanjutnya, jika pihak yang dirugikan meminta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana, maka pengadilan negeri menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut.[9]

    Jika pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, maka putusan hakim hanya memuat tentang penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.[10] Lalu, putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap.[11]

    Penuntutan Ganti Rugi Atas Inisiatif Jaksa Agung

    Selain menggabungkan perkara perdata dan pidana, penuntutan ganti rugi juga bisa dilakukan atas inisiatif oleh Jaksa Agung berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Perjagung 27/2014 sebagai berikut:

    Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Jaksa Agung memiliki kewenangan yang meliputi:

    1. menetapkan kebijakan agar kegiatan pemulihan aset oleh Pusat Pemulihan Aset dan satker kejaksaan lainnya, dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;

    Artinya, Jaksa Agung akan mengembalikan harta sita kepada korban atau pemilik yang berhak melalui Pusat Pemulihan Aset (“PPA”). PPA adalah peran kejaksaan dalam memastikan bahwa pemulihan aset di Indonesia bekerja secara optimal, tidak hanya pemulihan aset ke korban tetapi juga ke negara yang menjadi tanggung jawab PPA.[12]

    Restitusi untuk Korban

    Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas,Lembaga Perlindungan Saksi Korban (“LPSK”) maupun korban juga dapat mengajukan restitusi untuk korban. Apa itu restitusi? Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.[13] Dalam hal korban tidak mengajukan permohonan restitusi dalam proses persidangan, permohonan dapat diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.[14]

    Lalu, korban berhak memperoleh restitusi berupa:[15]

    1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
    2. ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
    3. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
    4. kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

    Kemudian, permohonan restitusi dapat diajukan oleh pemohon ke pengadilan secara langsung atau melalui LPSK, yang diajukan paling lama 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.[16] Lebih lanjut, pengadilan wajib memutus permohonan dalam bentuk penetapan paling lama 21 hari sejak sidang pertama.[17] Apabila permohonan restitusi diajukan melalui LPSK, salinan penetapan pengadilan disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 hari dihitung sejak penetapan diucapkan.[18]

    Selengkapnya mengenai tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana dapat Anda baca pada Perma 1/2022.

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami berikan contoh kasus pengembalian harta kekayaan (uang) hasil tindak pidana kepada yang berhak yaitu korban. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt,terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

    Majelis hakim berpendapat bahwa semua unsur dari Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 10 UU TPPU terpenuhi. Dengan demikian, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, dalam putusan ini Majelis Hakim menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban sebanyak 1449 orang melalui paguyuban yang terdaftar di Kemenkumham RI.

    Kemudian, terhadap putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum mengajukan permintaan banding yang diputus melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 24/Pid-Sus/2023/PT-DKI. Dalam pertimbangan putusan pengadilan tinggi ini, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya atas Memori Banding. Sepanjang penelusuran kami, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim, maka Putusan Pengadilan Negeri No.644/Pid-Sus/2022/PN.Jkt.Brt. yang dimintakan banding tersebut dikuatkan (hal. 118).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
    5. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset sebagaimana diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset sebagaimana diubah kedua kali dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset;
    6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
    2. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 24/Pid-Sus/2023/PT-DKI

    Referensi:

    1. Hadi M. Shubhan. Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012;
    2. Khalid Dhiya Ul Haqq. Pengembalian Kerugian Korban yang Disita oleh Negara Pada Kasus Tindak Pidana Penipuan Perjudian Online oleh Binary Option. Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 11, No.3, Oktober 2022;
    3. M.A. Moegni Djojodirdjo. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976;
    4. Muklis Suhendro. Gugatan Ganti Rugi Dalam Perkara Penipuan Melalui Peradilan Perdata. Jurnal Res Justitia, Vol. 3, No. 1, Januari 2023;
    5. R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Cetakan keempat. Bandung: Percetakan Binacipta, 1987Tata Cara Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri, yang diakses pada 23 November 2023, pukul 17.00 WIB.

    [1] Muklis Suhendro. Gugatan Ganti Rugi Dalam Perkara Penipuan Melalui Peradilan Perdata. Jurnal Res Justitia, Vol. 3, No. 1, Januari 2023, hal. 30.

    [2] R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Cetakan keempat. Bandung: Percetakan Binacipta, 1987, hal. 75-76.

    [3] Tata Cara Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri, yang diakses pada 23 November 2023, pukul 17.00 WIB.

    [4] M.A. Moegni Djojodirdjo. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976, hal. 102.

    [5] Hadi M. Shubhan. Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012, hal. 5.

    [6] Hadi M. Shubhan. Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012, hal. 4.

    [7] Khalid Dhiya Ul Haqq. Pengembalian Kerugian Korban yang Disita oleh Negara Pada Kasus Tindak Pidana Penipuan Perjudian Online oleh Binary Option. Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 11, No.3, Oktober 2022, hal. 373.

    [8] Khalid Dhiya Ul Haqq. Pengembalian Kerugian Korban yang Disita oleh Negara Pada Kasus Tindak Pidana Penipuan Perjudian Online oleh Binary Option. Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 11, No.3, Oktober 2022, hal. 373.

    [9] Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

    [10] Pasal 99 ayat (2) KUHAP.

    [11] Pasal 99 ayat (3) KUHAP.

    [12] Khalid Dhiya UI Haqq. Pengembalian Kerugian Korban yang Disita oleh Negara Pada Kasus Tindak Pidana Penipuan Perjudian Online oleh Binary Option. Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 11, No.3, Oktober 2022, hal. 375.

    [13] Pasal 1 angka 1  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (“Perma 1/2022”).

    [14] Pasal 11 ayat (1) Perma 1/2022.

    [15] Pasal 4  Perma 1/2022.

    [16] Pasal 12 ayat (1) dan (2) Perma 1/2022.

    [17] Pasal 14 ayat (9) Perma 1/2022.

    [18] Pasal 15 ayat (1) Perma 1/2022.

    Tags

    penipuan
    penggelapan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!