KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Advokat Mewakili Klien dalam Memenuhi Panggilan Penyidik?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bolehkah Advokat Mewakili Klien dalam Memenuhi Panggilan Penyidik?

Bolehkah Advokat Mewakili Klien dalam Memenuhi Panggilan Penyidik?
Adv. Muhammad Isrof Parhani, SH., CIL.Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Advokat Mewakili Klien dalam Memenuhi Panggilan Penyidik?

PERTANYAAN

Saya ingin mengajukan pertanyaan berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap konsumen korban penipuan online. Yang saya ingin tanyakan, bisakah si pelapor setelah melakukan BAP diwakili advokat sebagai kuasa hukumnya untuk menghadiri panggilan-panggilan berikutnya dari penyidik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Advokat dapat mewakili kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dengan penyerahan dan/atau penerimaan dokumen, surat-menyurat, data-data dan/atau dokumen bukti yang terkait dengan pemrosesan laporan si pelapor. Namun apabila agenda pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan sebagai saksi, maka pelapor harus hadir sendiri atau didampingi oleh advokat sebagai kuasa hukumnya.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat diklik pada ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penipuan Online
    Pertama-tama, perlu kami informasikan bahwa tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
     
    Namun dalam kasus Anda, apabila penipuan tersebut menggunakan media komunikasi elektronik yang terhubung internet (online) yang berimplikasi pada kerugian konsumen, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
     
    Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang:
     
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
     
    Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yang berbunyi:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Terkait siapa yang berhak melapor atau mengadu ke polisi atas terjadinya tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang berbunyi:
     
    1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis;
    2. Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik;
    3. Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik;
    4. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu;
    5. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik;
    6. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
     
    Perlindungan Hukum bagi Warga Negara
    Lebih lanjut, terkait pertanyaan Anda, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”) telah menjamin perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
     
    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
     
    Merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 di atas, maka setiap warga negara yang berhadapan dengan persoalan hukum wajib mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Salah satu pihak yang dapat membuka akses masyarakat terhadap perlindungan hukum adalah advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).[1] Pengertian jasa hukum tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU Advokat yang berbunyi:
     
    Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
     
    Merujuk pada profesinya, salah satu tugas advokat adalah mewakili klien dalam mengawal kepentingan hukumnya sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku. Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[2]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, advokat dapat mewakili kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dengan penyerahan dan/atau penerimaan dokumen, surat-menyurat, data-data, dan/atau dokumen bukti yang terkait dengan pemrosesan laporan si pelapor. Namun apabila agenda pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan sebagai saksi, maka pelapor harus hadir sendiri atau didampingi oleh advokat sebagai kuasa hukumnya.
     
    Lebih lanjut Pasal 112 KUHAP mengatur bahwa:
     
    1. Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut;
    2. Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Advokat
    [2] Pasal 17 UU Advokat

    Tags

    klien
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!