KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Anggota TNI Aktif Menjadi Ketua RT/RW?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Anggota TNI Aktif Menjadi Ketua RT/RW?

Bolehkah Anggota TNI Aktif Menjadi Ketua RT/RW?
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Anggota TNI Aktif Menjadi Ketua RT/RW?

PERTANYAAN

Apakah boleh anggota aktif TNI menjadi ketua RT atau RW di lingkungan perumahan umum (bukan komplek khusus TNI/POLRI)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rukun Tetangga (“RT”) dan Rukun Warga (“RW”) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berkedudukan di desa atau kelurahan. Syarat untuk menjadi ketua RT atau RW umumnya ditentukan di dalam peraturan daerah masing-masing.

    Lantas, apakah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat menjabat sebagai ketua RT atau ketua RW?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tugas RT dan RW

    Ketentuan mengenai Rukun Tetangga (“RT”) dan Rukun Warga (“RW”) termaktub di dalam Permendagri 18/2018. RT dan RW merupakan dua dari enam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”).[1] Adapun yang dimaksud dengan LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

    Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

    RT dan RW memiliki tugas untuk:[3]

    1. membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
    2. membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
    3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

    Syarat Menjadi Ketua RT atau RW

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa saja syarat untuk menjadi ketua RT? Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Permendagri 18/2018 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus LKD ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Dengan demikian, dalam Permendagri 18/2018 tidak diatur secara tegas mengenai syarat menjadi ketua RT atau RW.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Permendagri 18/2018 hanya memberikan pengecualian bahwa pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.[4] Sehingga hal yang pasti diatur adalah ketua RT atau RW tidak boleh aktif dalam partai politik sebagai anggota atau merangkap jabatan pada LKD lainnya seperti menjadi ketua karang taruna atau lembaga pemberdayaan masyarakat.

    Selain dalam Permendagri 18/2018, ketentuan mengenai ketua RT atau RW diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Sehingga persyaratan menjadi ketua RT/RW pada suatu daerah berbeda dengan daerah lain. Contohnya di dalam Pasal 17 ayat (1) Perda Kota Pontianak 7/2020 diatur bahwa ketua RT dipilih secara demokratis melalui musyawarah yang disaksikan oleh ketua RW dan lurah.

    Dengan demikian, karena dalam Permendagri 18/2018 tidak menyebutkan secara khusus mengenai boleh atau tidaknya anggota TNI aktif menjadi ketua RT atau RW, sehingga, menurut hemat kami, Permendagri 18/2018 membuka ruang partisipasi anggota TNI aktif untuk menjadi ketua RT atau RW.

    Bolehkah Anggota TNI Aktif Menjabat sebagai Ketua RT atau RW?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai bolehkah anggota Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) aktif menjabat sebagai ketua RT atau RW, maka perlu disimak ketentuan mengenai kedudukan, peran, dan fungsi utama TNI, khususnya dalam UU 34/2004.

    Pasal 5 UU 34/2004 menjelaskan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

    Lebih lanjut dijelaskan mengenai fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dalam Pasal 6ayat (1) UU 34/2004 yaitu sebagai:

    1. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
    2. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas; dan
    3. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan

    Adapun, tugas pokok TNI menurut Pasal 7 UU 34/2004 adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

    Dari ketentuan tersebut menunjukkan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara dan dipersiapkan sebagai kekuatan nasional yang profesional. TNI berperan penting dalam pertahanan negara. Tugas utama TNI adalah menjaga keutuhan wilayah negara, kedaulatan, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan.

    Penting untuk dicatat bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitasnya dalam politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.[5] Prinsip ini diatur untuk menjaga keseimbangan antara militer dan pemerintahan sipil dalam kerangka demokrasi.

    Dalam rangka memastikan netralitas dan integritas institusi TNI, sejumlah peraturan telah diterapkan untuk mengatur partisipasi anggota TNI dalam kegiatan politik dan pemerintahan di tingkat lokal. Meskipun tidak diatur secara khusus, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, salah satu aspek yang diatur adalah larangan bagi anggota TNI aktif untuk menjabat pada jabatan sipil atau ikut dalam kegiatan politik praktis.

    Hal tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 39UU 34/2004 yang melarang prajurit terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

    Lebih lanjut, dalam Pasal 47 ayat (1)UU 34/2004 diatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Berdasarkan penelusuran kami, jabatan sipil yang dimaksud merujuk pada UU ASN.

    Akan tetapi, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.[6] Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan-jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif diatur di dalam Permenhan 38/2016.

    Oleh karenanya, menurut hemat kami, ketua RT/RW tidak dapat serta merta disebut sebagai jabatan sipil yang dimaksud dalam UU 34/2004. Hal ini karena ketua RT atau RW tidak tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.[7]

    Jadi kami berpendapat anggota TNI diperbolehkan menjadi ketua RT atau RW sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur pemilihan sebagai ketua RT atau RW.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara;
    3. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Menduduki Jabatan Aparatur Sipil Negara;
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
    5. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

    [1] Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”)

    [2] Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018

    [3] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [4] Pasal 8 ayat (5) Permendagri 18/2018

    [5] Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU 34/2004”)

    [6] Pasal 47 ayat (2) UU 34/2004

    [7] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara

    Tags

    tni
    jabatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!