Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Masa Kerja
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Masih bersumber dari artikel yang sama, apabila pekerja yang jenis perjanjian kerjanya adalah perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) kemudian diangkat menjadi pekerja dengan jenis perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), selama masih dalam 1 perusahaan, masa kerja dihitung sejak pertama kali adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
Sayangnya, Anda tidak menyebutkan jenis perjanjian kerja Anda sebagai karyawan, sehingga kami mengasumsikan bahwa saat ini Anda sudah berstatus karyawan PKWTT.
Promosi Jabatan yang Menghilangkan Masa Kerja
Patut dicatat, pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
[1]
Perhitungan masa kerja juga berkaitan dengan penerimaan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja.
[2]
Perhitungan uang pesangon paling sedikit:
[3]masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan:
[4]masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Menjawab pertanyaan Anda, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan yang juga mantan Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Juanda Pangaribuan, menyebutkan bahwa promosi jabatan yang dimaksud harus diperjelas kembali, apakah jabatan eksekutif atau jabatan direksi.
Beliau menjelaskan, ketentuan promosi jabatan untuk naik ke jabatan eksekutif tidak boleh menghilangkan masa kerja sebelumnya atau dengan kata lain tidak boleh masa kerja dinolkan, sebab akan menimbulkan kerugian bagi si karyawan.
Namun, apabila ketentuan masa kerja harus dinolkan untuk menduduki jabatan baru tetap akan diterapkan, perusahaan harus melunasi terlebih dahulu hak-hak pesangon untuk masa kerja sebelumnya, dengan catatan untuk mengakhiri masa kerja sebelumnya.
Sehingga, perusahaan tidak boleh menghilangkan masa kerja sebelumnya begitu saja tanpa pemberian kompensasi apapun kepada karyawan yang bersangkutan.
Selanjutnya jika promosi jabatan untuk naik menjadi jabatan direksi dengan syarat masa kerja sebelumnya dinolkan, maka ini menjadi risiko bagi karyawan yang bersedia menerima promosi tersebut.
Dalam praktik, biasanya masa kerja sebelum menduduki jabatan direksi dikosongkan terlebih dahulu, sebab jabatan direksi dan karyawan itu berbeda. Akan tetapi, bagi karyawan yang keberatan, ia tetap berhak menuntut hak pesangon sebelum dirinya diangkat menjadi direksi.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan juga mantan Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Juanda Pangaribuan via telepon pada 31 Agustus 2020, pukul 14.03 WIB.
[1] Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan